cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: OJK Periksa Kasus Dugaan Penipuan 42 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Capai Rp8 Miliar
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > OJK Periksa Kasus Dugaan Penipuan 42 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Capai Rp8 Miliar
Banyumas Raya

OJK Periksa Kasus Dugaan Penipuan 42 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Wahyu Sumantri
Last updated: 3 Juni 2026 22:48
Wahyu Sumantri
Published: 4 Juni 2026
Share
Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan
Belasan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh karyawan bank tersebut, sedang meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (01/06/2026).(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto resmi angkat bicara dan mengambil tindakan terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret oknum mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah yang mayoritas merupakan pensiunan menjadi korban dengan total kerugian yang masif.

Contents
  • ​Transaksi di Dalam Kantor Bank, Manajemen Diminta Tanggung Jawab
  • ​Total Korban dan Kerugian Fantastis

​Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat guna mendalami perkara tersebut.

​”Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (non-aktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Dinavia melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).

​Dinavia menegaskan, OJK berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. Langkah hukum lanjutan akan diambil segera setelah hasil pemeriksaan resmi keluar.

​”OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

 

​Transaksi di Dalam Kantor Bank, Manajemen Diminta Tanggung Jawab

​Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum para korban, Djoko Susanto SH. Ia mendesak lembaga negara, termasuk Kapolri, DPR RI, dan OJK, untuk segera memberikan tindakan nyata mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat di wilayah Banyumas Raya.

​Menurut Djoko, manajemen Bank Mandiri Taspen tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan dalih tindakan tersebut merupakan kelalaian individu. Berdasarkan bukti yang dihimpun, transaksi penyerahan uang oleh nasabah dilakukan langsung di dalam area kantor bank saat oknum tersebut masih berstatus karyawan aktif.

Baca Juga  Persibangga Optimistis Curi Angka di Laga Lawan Persik Sore Ini

​”Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” tegas Djoko.

 

​Total Korban dan Kerugian Fantastis

​Berdasarkan data terkini hingga Selasa (2/6), jumlah korban yang teridentifikasi telah mencapai 42 nasabah dengan estimasi total kerugian menyentuh Rp8 miliar. Nilai kerugian tiap nasabah bergerak variatif, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.

​Melihat pola pergerakan dan skala kerugian yang fantastis, Djoko meyakini adanya indikasi praktik yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri dalam menjerat para nasabah pensiunan tersebut. Saat ini, para korban telah resmi memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

 

Inilah Logo Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas Ciptaan Pria Somagede
Menjelajah Provit Farm Village Purwokerto, Destinasi Eduwisata Perah Kambing ala Belanda di Banyumas
Banjarnegara Bersiap Miliki Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Pertama
PWI Purbalingga Gelar Tasyakuran Hari Pers Nasional 2026
Ketua PSSI Purbalingga Ajak Suporter Persibangga Penuhi Stadion Jatidiri
TAGGED:mandiri taspen purwokertoojkpenipuan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan