Perkara pembunuhan wanita berinisial W di Wirasana Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga masih berjalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Sidang akan kembali berlangsung awal pekan depan dengan agenda pembuktian dari terdakwa Gunarto.
Dikutip dari website PN Purbalingga, sidang pembuktian dari pihak terdakwa akan dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Purbalingga. Setelah pembuktian dari terdakwa akan dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Pembuktian terdakwa mengagendakan pihak terdakwa meng-counter pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sementara pemeriksaan terdakwa adalah fase sidang untuk meminta keterangan dari terdakwa.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wirasana
Kronologi ini berdasarkan keterangan dari pihak Polres Purbalingga saat proses penyidikan kasus. Peristiwa pembunuhan wanita itu terjadi pada Senin (20/10/2025), sekira pukul 21.15 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Di lokasi kontrakan itu, wanita berinisial W yang berusia 45 tahun menjadi korban pembunuhan. W adalah warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga yang mengontrak rumah di Wirasana.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya terduga pelaku yakni Gunarto diamankan saat ada di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Gunarto yang berusia 39 tahun memiliki hubungan asmara dengan W. Sekalipun keduanya sudah berkeluarga. Karena sakit hati dengan kata-kata yang diungkapkan W, Gunarto akhirnya menghabisi W.

