Proses seleksi mitra pengelola parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto berujung polemik. Peserta dengan nilai penawaran tertinggi, PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), dinyatakan gugur oleh panitia seleksi. Padahal, tawaran mereka lebih tinggi Rp 1 miliar dibandingkan pemenang yang ditetapkan.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi terbuka kepada Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir di bawah naungan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Persoalan ini mencuat usai terbitnya Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Dokumen tersebut menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang tunggal dengan nilai penawaran Rp 2,3 miliar.
Disparitas Angka yang Signifikan
Dalam lelang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1,9 miliar untuk kontrak lima tahun tersebut, terdapat selisih angka yang mencolok. PT AKAS mengajukan penawaran sebesar Rp 3,3 miliar, namun panitia justru memenangkan perusahaan dengan tawaran yang jauh di bawahnya.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto, SH, mempertanyakan transparansi dan implementasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proses evaluasi tersebut.
”Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp 3,3 miliar dan masuk sistem. Namun justru dinyatakan kalah. Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan,” ujar Djoko kepada wartawan, Selasa (24/02/2026) malam.
Alasan Administrasi vs Optimalisasi PAD
Berdasarkan dokumen evaluasi, lima peserta termasuk PT AKAS dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi. Beberapa poin yang menjadi ganjalan di antaranya:
Status sertifikat ISO yang dianggap tidak aktif.
Ketidaksesuaian kualifikasi tenaga ahli.
Kendala pada jaminan penawaran.
Meski demikian, pihak PT AKAS menilai alasan administratif tersebut perlu diuji proporsionalitasnya, mengingat selisih tawaran yang ada berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Selisih hampir Rp 1 miliar itu bukan angka kecil. Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji,” tegas Burhanudin.
Ancaman Jalur Hukum
PT AKAS memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi panitia untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jika tidak ada respons memadai, mereka berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Di sisi lain, Ketua Tim Pemilihan yang juga Sekretaris Dinas, Wahyudiono, ST, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan. Ia mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk menggunakan jalur sanggah resmi.
”Sesuai pengumuman dipersilakan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” kata Wahyudiono singkat.
Meskipun sistem gugur pada metode satu sampul mensyaratkan kelengkapan administrasi secara mutlak, besarnya selisih nilai tawaran ini tetap memicu tanda tanya publik mengenai urgensi transparansi dalam proses pengadaan tersebut.

