Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarnegara mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor mengenai vitalnya fungsi kaca spion standar. Komponen kecil di sisi kanan dan kiri kendaraan ini kerap dianggap remeh atau sekadar pelengkap estetika, padahal memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kanit Gakum Satlantas Polres Banjarnegara Ipda M Afgan Fanani, menegaskan agar masyarakat tidak mengganti spion standar dengan model variasi yang berukuran mini, atau bahkan melepasnya demi alasan gaya (style).
Menurut Afgan, penggunaan spion yang tidak sesuai standar bawaan pabrik dapat mempersempit jarak pandang pengendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Spion berfungsi untuk membantu pengendara mengetahui situasi di belakang kendaraan, terutama saat hendak berpindah jalur, berbelok, maupun mendahului kendaraan lain,” ujar Ipda M Afgan Fanani dalam keterangannya, didampingi Kasat Lantas AKP Ahmad Rusli.
Mengurangi Risiko di Titik Buta (Blind Spot)
Afgan menjelaskan, penggunaan spion standar juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan lain. Dengan jangkauan pandangan yang lebih luas, pengendara dapat mengantisipasi kendaraan lain yang datang dari arah belakang, termasuk sepeda motor yang kerap melaju di area blind spot (titik buta).
Namun, dalam praktik di lapangan, pihak kepolisian masih sering menemukan pengendara yang menggunakan spion model mini atau lipat yang tidak efektif. Bahkan, tidak sedikit yang sengaja melepas kedua spion karena dianggap merusak penampilan kendaraan.
”Kebiasaan tersebut sangat berbahaya karena mengurangi kemampuan pengendara dalam membaca situasi lalu lintas secara cepat,” tambahnya.
Pengecekan spion secara rutin sebelum melakukan manuver dinilai sangat penting, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan seperti:
- Jalan menikung yang tajam
- Area tanjakan dan turunan
- Jalur padat kendaraan
Pengendara yang disiplin memanfaatkan spion terbukti lebih mampu mengurangi risiko tabrakan samping maupun kecelakaan beruntun.
Sanksi Hukum dan Denda Rp 250 Ribu
Lebih lanjut, Ipda M Afgan Fanani menyayangkan masih banyaknya pengendara roda dua yang hanya memasang satu kaca spion pada motornya. Padahal, aturan mengenai kelengkapan berkendara ini telah diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia.
Kewajiban tersebut termaktub dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) serta PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37. Aturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan kaca spion minimal berjumlah 2 (dua) buah dan dibuat dari bahan kaca atau bahan lain, yang dipasang pada posisi yang memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
“Jadi, pastikan spion motor kamu terpasang dan sesuai standar biar aman di jalan dan terhindar dari sanksi denda maksimal Rp 250.000,00 atau kurungan 3 hari,” tegas Afgan.
Satlantas Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi spion agar tetap kokoh dan terpasang sempurna. Spion yang longgar, pecah, atau salah posisi dapat menurunkan visibilitas, terutama saat berkendara di malam hari atau di tengah cuaca hujan.
Melalui berbagai sosialisasi keselamatan berlalu lintas, edukasi ini terus digaungkan. Kepolisian berharap masyarakat dapat mengubah pola pikirnya, tidak lagi memandang spion sebagai aksesori atau pajangan semata, melainkan sebagai perangkat keselamatan utama yang mampu menyelamatkan nyawa di jalan raya.

