cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi Pria yang Dikenal Lewat Telegram
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi Pria yang Dikenal Lewat Telegram
Banyumas Raya

Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi Pria yang Dikenal Lewat Telegram

Wahyu Sumantri
Last updated: 26 April 2026 17:07
Wahyu Sumantri
Published: 26 April 2026
Share
Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi Pria yang Dikenal Lewat Telegram
Iluatrasi gambar remaja perampuan yang ketakutan.(dok halodoc)
SHARE

Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, seorang santriwati berusia 16 tahun berinisial A di Purwokerto, menjadi korban pria dewasa yang ia kenal melalui platform media sosial Telegram.

Contents
  • ​Terungkap Lewat GPS
  • ​Langkah Hukum

​Kuasa hukum keluarga korban, Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Maret 2026. Korban yang saat itu tengah menikmati libur Lebaran, bergabung dalam sebuah grup di Telegram. Di sanalah korban berkenalan dengan pria berinisial DNA (26).

​“Komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung (kopi darat) di Rita Mall,” ujar Djoko kepada awak media, Minggu (26/4/2026).

​Pertemuan awal yang mulanya terlihat biasa saja itu berubah menjadi petaka pada pertemuan kedua. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu untuk mengajak korban menginap di sebuah indekos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat. Selama dua hari di sana, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan merekam perbuatan tersebut menggunakan ponsel.

 

​Terungkap Lewat GPS

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga karena korban tidak kunjung pulang ke rumah. Melalui pelacakan koordinat GPS, pihak keluarga menemukan posisi korban berada di sebuah rumah kos harian.

​“Saat ditemukan, korban sendirian di dalam kamar. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada ponselnya, ditemukan percakapan bernuansa seksual dan rekaman video asusila bersama pelaku,” jelas Djoko yang akrab disapa Djoko Kumis.

 

​Langkah Hukum

Merasa terpukul atas kejadian yang menimpa buah hatinya, orang tua korban memilih menempuh jalur hukum. Djoko menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

​“Ada dugaan pelanggaran serius terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta perekaman konten asusila. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mengingat pelaku diketahui berasal dari Jakarta Timur dan sering berada di Purwokerto untuk urusan pekerjaan,” tambahnya.

Baca Juga  OJK Gandeng Polisi Usut Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Mantap Purwokerto

​Pihak kuasa hukum juga mengkhawatirkan adanya korban lain dari modus serupa yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, khususnya di grup-grup media sosial yang tidak terverifikasi.

 

 

Cerita Heroik dari Banjarnegara: KDS Bara Plus, ‘Rumah Sepi’ Bagi Penyintas ODHIV Berjuang Melawan Stigma
3 Titik di Punggelan Banjarnegara Diterjang Longsor, Puluhan Warga Mengungsi
Fokus Pembinaan dan pengembangan Karir Pemain, Perwira Timur FA dipastikan Absen di Piala Soeratin 2026
Menengok Buka Puasa Prasmanan Gratis dengan 700 Porsi Setiap Hari di Masjid 17
Cegah Risiko Kebakaran, Sekretariat DPRD Purbalingga Bekali Pegawai dengan Pelatihan APAR
TAGGED:banyumaseksploitasimedia sosial
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan