Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Purbalingga, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan tersebut, fakta baru terungkap mengenai adanya kelebihan pembayaran konsumsi yang diduga mengalir ke rekening pribadi mantan kepala puskesmas.
Kasus ini menyeret dua terdakwa baru, yakni PA selaku Bendahara BOK periode 2020–2021 dan INM selaku Kasubag TU. Keduanya menyusul mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum terdakwa PA dan INM, Harmono dari Kalimasada Law Firm, menyampaikan bahwa kesaksian dari pemilik warung penyedia jasa boga menjadi poin krusial dalam sidang kali ini. Saksi Esti, pemilik Warung Bu E, mengakui adanya selisih bayar dalam pengadaan konsumsi kegiatan puskesmas seperti Posyandu dan sosialisasi kesehatan.
”Saksi menyebutkan setelah dilakukan rekapitulasi, terdapat kelebihan pembayaran. Namun, kelebihan tersebut justru diminta untuk dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorrys (mantan Kepala Puskesmas),” ujar Harmono usai persidangan.
Selain aliran dana ke rekening pribadi, saksi Esti juga mengaku diminta menandatangani kuitansi dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga asli pesanan. Dalih yang digunakan saat itu adalah untuk keperluan pembayaran pajak dan biaya operasional lainnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Yosi Puspitasari selaku pemilik Warung Yosi Mandiri, memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Meski rutin menerima pesanan dari puskesmas, ia mengaku tidak melakukan pengecekan mendetail terhadap dokumen yang disodorkan untuk ditandatangani.
”Saksi mengaku percaya saja karena yang terpenting pesanan dibayar. Ia tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya kelebihan pembayaran sebagaimana saksi sebelumnya,” tambah Harmono.
Atas fakta-fakta tersebut, Harmono menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya belum terbukti kuat. Ia menegaskan bahwa PA dan INM hanya menjalankan tugas administratif dan instruksi dari atasan, tanpa ada niat untuk memperkaya diri sendiri.
”Klien kami hanya menjalankan perintah. Tidak ada bukti kuat bahwa mereka menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kasus korupsi dana BOK Puskesmas Kutasari ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 257 juta. Kejaksaan Negeri Purbalingga sebelumnya menetapkan PA dan INM sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatan mereka dalam pengelolaan anggaran yang menyimpang selama periode 2020–2021.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendalami lebih jauh aliran dana serta pembuktian peran masing-masing pihak dalam birokrasi puskesmas tersebut.

