Tabir baru mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3/2026). Dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuh di antaranya memberikan keterangan yang mengejutkan di hadapan majelis hakim karena mengaku sama sekali tidak mengenal para terdakwa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni dengan anggota Kopsah dan Indah Pokta ini memeriksa saksi-saksi yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang. Agenda pembuktian ini menghadirkan tim JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno, serta tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo yang duduk di kursi pesakitan.
Penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto SH, memaparkan bahwa para saksi merupakan pekerja akar rumput dengan rincian upah yang sangat minim. Terungkap di persidangan, para penggali tanah hanya dibayar kisaran dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu rupiah per karung. Sementara buruh langsir diupah dua puluh ribu rupiah per karung, dan buruh pengolah menerima delapan puluh ribu rupiah per hari ditambah uang makan sepuluh ribu rupiah.
Menurut Djoko, para saksi ini semuanya adalah buruh harian yang bekerja murni untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan hukum yang menimpa para terdakwa. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan adanya anomali terkait peran para terdakwa dalam kasus ini.
Jika mayoritas saksi tidak mengenal mereka, tiga saksi lainnya justru menyebut bahwa ketiga terdakwa sebenarnya adalah pekerja biasa, bukan pemilik atau pengelola tambang. Berdasarkan kesaksian tersebut, Slamet Marsono diketahui hanya bekerja sebagai tukang listrik, Gito Zaenal sebagai penjaga malam gudang, dan Yanto Susilo bertugas mengasuh anak pemilik tambang. Menariknya, para saksi justru mengerucutkan nama Kusnadi alias Cubo sebagai sosok tempat mereka bekerja.
Para saksi mengaku bekerja atas inisiatif sendiri setelah mendapat informasi dari kepala dusun setempat. Mengingat ada ratusan pekerja di lokasi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan dasar hukum penetapan klien mereka sebagai tersangka. Djoko menegaskan, jika di lokasi ada ratusan orang yang bekerja, mengapa hanya tiga orang ini yang dijadikan terdakwa dan menuntut di mana letak keadilan hukumnya.
Meskipun sebelumnya eksepsi tim advokat ditolak oleh Majelis Hakim karena dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil, tim pembela berharap fakta-fakta baru ini dapat mengubah arah perkara pada tahap pembuktian. Persidangan akan dilanjutkan secara maraton pada tanggal sepuluh Maret mendatang untuk pemeriksaan saksi tambahan, serta tanggal dua belas Maret untuk mendengarkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, A. Patra Zen.

