cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas Ungkap Fakta Mengejutkan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas Ungkap Fakta Mengejutkan
Banyumas Raya

Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas Ungkap Fakta Mengejutkan

Wahyu Sumantri
Last updated: 6 Maret 2026 23:47
Wahyu Sumantri
Published: 7 Maret 2026
Share
Sidang tambang emas ilegal ajibarang
Sejumlah saksi yang dihadirkan, pada sidang lanjutan perkara Tambang Emas Ilegal Ajibarang, di PN Purwokerto, Kamis (05/03/2026).(foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Tabir baru mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3/2026). Dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuh di antaranya memberikan keterangan yang mengejutkan di hadapan majelis hakim karena mengaku sama sekali tidak mengenal para terdakwa.

​Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni dengan anggota Kopsah dan Indah Pokta ini memeriksa saksi-saksi yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang. Agenda pembuktian ini menghadirkan tim JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno, serta tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo yang duduk di kursi pesakitan.

​Penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto SH, memaparkan bahwa para saksi merupakan pekerja akar rumput dengan rincian upah yang sangat minim. Terungkap di persidangan, para penggali tanah hanya dibayar kisaran dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu rupiah per karung. Sementara buruh langsir diupah dua puluh ribu rupiah per karung, dan buruh pengolah menerima delapan puluh ribu rupiah per hari ditambah uang makan sepuluh ribu rupiah.

​Menurut Djoko, para saksi ini semuanya adalah buruh harian yang bekerja murni untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan hukum yang menimpa para terdakwa. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan adanya anomali terkait peran para terdakwa dalam kasus ini.

​Jika mayoritas saksi tidak mengenal mereka, tiga saksi lainnya justru menyebut bahwa ketiga terdakwa sebenarnya adalah pekerja biasa, bukan pemilik atau pengelola tambang. Berdasarkan kesaksian tersebut, Slamet Marsono diketahui hanya bekerja sebagai tukang listrik, Gito Zaenal sebagai penjaga malam gudang, dan Yanto Susilo bertugas mengasuh anak pemilik tambang. Menariknya, para saksi justru mengerucutkan nama Kusnadi alias Cubo sebagai sosok tempat mereka bekerja.

Baca Juga  Pilkades Serentak 195 Desa di Banjarnegara Mundur ke 2027, Ini Alasannya

​Para saksi mengaku bekerja atas inisiatif sendiri setelah mendapat informasi dari kepala dusun setempat. Mengingat ada ratusan pekerja di lokasi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan dasar hukum penetapan klien mereka sebagai tersangka. Djoko menegaskan, jika di lokasi ada ratusan orang yang bekerja, mengapa hanya tiga orang ini yang dijadikan terdakwa dan menuntut di mana letak keadilan hukumnya.

​Meskipun sebelumnya eksepsi tim advokat ditolak oleh Majelis Hakim karena dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil, tim pembela berharap fakta-fakta baru ini dapat mengubah arah perkara pada tahap pembuktian. Persidangan akan dilanjutkan secara maraton pada tanggal sepuluh Maret mendatang untuk pemeriksaan saksi tambahan, serta tanggal dua belas Maret untuk mendengarkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, A. Patra Zen.

 

Mencicipi Golang-Galing, ‘Oliebollen’ Belanda yang Menjelma Jadi Kuliner Khas Banyumas, Begini Kisahnya
Banyumas Sabet Gelar Juara Umum di Kejurnas JOSS Seri 1 Tahun 2026
Fenomena Ramadan di Bukit Tengtung: Pagi Hari Jadi Waktu Favorit Warga Baturraden
Polres Purbalingga Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi dengan Badut dan Wayang
Kemenag Banyumas Ingatkan Waspada Tawaran Haji ‘Spesial’, PT Atlas Dilaporkan ke Polisi
TAGGED:ajibarang banyumastambang emas ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan