cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Tagih Utang Pajak Rp 560 Juta, Pengusaha Purwokerto Malah Dipolisikan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Tagih Utang Pajak Rp 560 Juta, Pengusaha Purwokerto Malah Dipolisikan
Banyumas Raya

Tagih Utang Pajak Rp 560 Juta, Pengusaha Purwokerto Malah Dipolisikan

Wahyu Sumantri
Last updated: 27 April 2026 12:22
Wahyu Sumantri
Published: 27 April 2026
Share
Tagih Utang Pajak Rp 560 Juta, Pengusaha Purwokerto Malah Dipolisikan
Pengusaha asal Purwokerto, Hendi Ardiansyah, menunjukan surat undangan klarifikasi dari Polres Kebumen, Minggu (26/04/2026) malam.(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Niat hati menagih kewajiban pembayaran pajak, Hendi Ardiansyah, seorang pengusaha asal Purwokerto, justru harus berurusan dengan hukum. Hendi dilaporkan atas dugaan fitnah oleh mantan Bupati Kebumen, MYF, setelah melayangkan surat penagihan terkait sengketa pajak hasil kerja sama bisnis.

Contents
  • ​Kronologi Sengketa
  • ​Siapkan Bukti Otentik

​Hendi dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polres Kebumen pada Selasa (28/4/2026) besok. Kasus ini bermula saat Hendi mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa pajak kepada MYF yang menyeret nama sebuah perusahaan di Kebumen.

​”Saya kaget, karena surat yang saya kirim itu hanya sebatas permohonan penyelesaian kewajiban. Tapi malah berujung pada laporan dugaan fitnah terhadap saya,” ujar Hendi saat memberikan keterangan pada Minggu (26/4/2026) malam.

 

​Kronologi Sengketa

​Persoalan ini berakar dari kerja sama bisnis pada 2016 yang diperkuat dengan akta notaris di Gombong. Hendi menjelaskan bahwa muncul tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto sebesar Rp 700 juta. Berdasarkan kesepakatan, beban pajak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak mitra bisnis.

​Namun, pihak perusahaan baru membayar sebesar Rp 150 juta secara dicicil pada tahun 2022. Sisanya, sebesar Rp 560 juta, terpaksa dibayar oleh Hendi secara pribadi agar tidak menghambat operasional usahanya.

​”Dalam surat itu saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak mereka,” jelas Hendi.

 

​Siapkan Bukti Otentik

​Menghadapi laporan tersebut, Hendi menyatakan akan bersikap kooperatif dan telah menyiapkan sejumlah dokumen otentik untuk mematahkan tuduhan fitnah. Bukti-bukti yang disiapkan antara lain bukti setor (billing) pajak, kontrak kerja sama tahun 2016, akta notaris, rekaman komunikasi (chat), hingga resi pengiriman surat resmi.

Baca Juga  GNP Tipikor Desak DPRD Banyumas Usut Dugaan KKN di Perumdam Tirta Satria

​”Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenar-benarnya. Saya tidak merasa memfitnah, karena semua yang saya sampaikan ada dasar dan bukti,” tegasnya.

​Hendi berharap pihak kepolisian bersikap objektif dan melihat persoalan ini murni sebagai urusan bisnis dan hak finansial, bukan serangan personal.

 

​Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Djoko Susanto SH menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum tersebut. “Kami menghormati proses hukum, namun demikian kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap untuk klarifikasi besok,” kata Djoko.

Fenomena Ramadan di Bukit Tengtung: Pagi Hari Jadi Waktu Favorit Warga Baturraden
Pemkab Purbalingga Matangkan Kebijakan WFH Sehari Sepekan 
Kapolres Purbalingga :Operasi Ketupat Candi 2026 Selesai, Purbalingga Aman
Gema Harapan dari Halaman Rutan Banyumas: Alunan Musik Religi Warga Binaan Sentuh Hati Masyarakat
Polres Purbalingga Layani Pemudik di Libur Lebaran dengan Sejumlah Inovasi
TAGGED:banyumasdjoko susantohendi ardiansyahpurwokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan