Niat hati menagih kewajiban pembayaran pajak, Hendi Ardiansyah, seorang pengusaha asal Purwokerto, justru harus berurusan dengan hukum. Hendi dilaporkan atas dugaan fitnah oleh mantan Bupati Kebumen, MYF, setelah melayangkan surat penagihan terkait sengketa pajak hasil kerja sama bisnis.
Hendi dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polres Kebumen pada Selasa (28/4/2026) besok. Kasus ini bermula saat Hendi mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa pajak kepada MYF yang menyeret nama sebuah perusahaan di Kebumen.
”Saya kaget, karena surat yang saya kirim itu hanya sebatas permohonan penyelesaian kewajiban. Tapi malah berujung pada laporan dugaan fitnah terhadap saya,” ujar Hendi saat memberikan keterangan pada Minggu (26/4/2026) malam.
Kronologi Sengketa
Persoalan ini berakar dari kerja sama bisnis pada 2016 yang diperkuat dengan akta notaris di Gombong. Hendi menjelaskan bahwa muncul tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto sebesar Rp 700 juta. Berdasarkan kesepakatan, beban pajak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak mitra bisnis.
Namun, pihak perusahaan baru membayar sebesar Rp 150 juta secara dicicil pada tahun 2022. Sisanya, sebesar Rp 560 juta, terpaksa dibayar oleh Hendi secara pribadi agar tidak menghambat operasional usahanya.
”Dalam surat itu saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak mereka,” jelas Hendi.
Siapkan Bukti Otentik
Menghadapi laporan tersebut, Hendi menyatakan akan bersikap kooperatif dan telah menyiapkan sejumlah dokumen otentik untuk mematahkan tuduhan fitnah. Bukti-bukti yang disiapkan antara lain bukti setor (billing) pajak, kontrak kerja sama tahun 2016, akta notaris, rekaman komunikasi (chat), hingga resi pengiriman surat resmi.
”Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenar-benarnya. Saya tidak merasa memfitnah, karena semua yang saya sampaikan ada dasar dan bukti,” tegasnya.
Hendi berharap pihak kepolisian bersikap objektif dan melihat persoalan ini murni sebagai urusan bisnis dan hak finansial, bukan serangan personal.
Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Djoko Susanto SH menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum tersebut. “Kami menghormati proses hukum, namun demikian kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap untuk klarifikasi besok,” kata Djoko.

