Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Kepala kantor imigrasi setempat turun langsung melakukan inspeksi ke PLTU Cilacap pada Rabu (4/3/2026) untuk memastikan seluruh pekerja asing mematuhi aturan keimigrasian.
Kegiatan pengawasan menyasar TKA yang bekerja di PT Sumber Segara Primadaya (S2P), selaku pengelola pembangkit listrik tenaga uap tersebut. Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal para pekerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan seluruh warga negara asing yang bekerja di wilayah Cilacap mematuhi aturan yang berlaku.
Verifikasi Izin Tinggal dan Aktivitas Kerja
Dalam sidak tersebut, tim imigrasi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap paspor, visa, serta izin tinggal terbatas (ITAS) milik para TKA. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian jabatan dan aktivitas kerja di lapangan dengan dokumen yang dimiliki.
Menurut Ryo, pengawasan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Ia menegaskan bahwa setiap TKA wajib bekerja sesuai izin yang diberikan dan melaporkan keberadaannya secara tertib.
Perkuat Koordinasi dengan Manajemen Perusahaan
Selain pemeriksaan dokumen, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antara pihak imigrasi dan manajemen perusahaan. Diskusi membahas mekanisme pelaporan berkala serta penguatan sistem pengawasan internal perusahaan terhadap pekerja asing.
Manajemen PLTU menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan tersebut. Mereka berkomitmen untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas TKA secara berkala kepada pihak imigrasi.
Sinergi antara otoritas dan perusahaan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang transparan dan berkelanjutan, khususnya di sektor strategis seperti energi.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Cilacap menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum.

