Kasus penemuan jasad balita perempuan berinisial EH yang korban pembunuhan sudah sampai ke persidangan. Bahkan, sidang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cilacap tinggal pembacaan vonis pada terdakwa yakni pria berinisial GR yang berusia 23 tahun.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, pembacaan vonis pada GR rencananya akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026. Pembacaan vonis akan dilaksanakan di ruang sidang Wijayakusuma mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut GR dengan tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengaiayaan pada anak sampai meninggal dan melakukan persetubuhan. Sidang selanjutnya adalah Senin pekan depan yakni pembelaan dari terdakwa/pengacaranya.
Penemuan Jasad Balita Dalam Karung
Kasus ini diketahui setelah adanya jasad balita dalam karung yang ditemukan warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Jasad itu adalah jasad balita perempuan yang berinisial EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan. Dari pengusutan kepolisian diketahui bahwa EH adalah korban pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di wilayah Bobotsari Purbalingga.
Terduga pelaku yakni pria berinisial GR (23) adalah tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi oleh kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.
Awalnya, korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.
Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.
Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.

