Kasus penemuan jasad balita perempuan menggegerkan Cilacap pada Januari 2026. Jasad balita perempuan berinisial EH yang berusia 4 tahun 10 bulan itu belakang diketahui adalah korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan adalah tetangganya sendiri pria berinisial GR yang masih berusia 23 tahun.
Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap. Pada Senin (18/5/2026) terdakwa GR dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta.
Seperti terlihat di website Pengadilan Negeri Cilacap, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengaiayaan pada anak sampai meninggal dan melakukan persetubuhan. Sidang selanjutnya adalah Senin pekan depan yakni pembelaan dari terdakwa/pengacaranya.
Kasus Jasad Balita Dalam Karung
Kasus ini diketahui ketika ada jasad balita dalam karung yang ditemukan warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Ternyata jasad itu adalah jasad balita perempuan itu berinisial EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan. Kemudian dari pengusutan kepolisian diketahui bahwa EH adalah korban pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di Bobotsari Purbalingga.
Terduga pelaku yakni pria berinisial GR (23) merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.
Mulanya, korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.
Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.
Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.

