cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Terkuak Kronologi Balita dalam Karung di Cilacap, Korban Tewas Usai Kepalanya Dibenamkan ke Ember
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Terkuak Kronologi Balita dalam Karung di Cilacap, Korban Tewas Usai Kepalanya Dibenamkan ke Ember
Cilacap

Terkuak Kronologi Balita dalam Karung di Cilacap, Korban Tewas Usai Kepalanya Dibenamkan ke Ember

Tri Aji
Last updated: 31 Januari 2026 16:14
Tri Aji
Published: 31 Januari 2026
Share
jasad balita
Jajaran Polresta Cilacap saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan balita di Gunung Simping pada Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah jasad balita tersebut ditemukan warga. (Tri Aji).
SHARE

Polisi membeberkan kronologi lengkap kasus meninggalnya seorang balita perempuan yang ditemukan di dalam karung di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Jawa Tengah. Korban diketahui meregang nyawa setelah dibunuh secara sadis oleh tetangganya sendiri dengan cara dibenamkan ke dalam ember berisi air.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, terduga pelaku berinisial GR (23) berhasil diamankan aparat dalam tempo singkat. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) pagi.

“Korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB. Pada sore harinya, pukul 17.30 WIB, pelaku sudah kami amankan di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga,” kata Kombes Pol Budi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.

Peristiwa bermula ketika korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.

Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.

Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ungkap Budi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan plastik. Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung putih yang diikat tali rafia.

Baca Juga  Menyesap Aroma "Smoky" Bakmie Anglo Pak Trisno, Primadona Kuliner Cilacap Sejak 1974

Karung berisi jasad korban sempat disembunyikan di samping rumah pelaku dan ditutupi dengan asbes sebelum akhirnya ditemukan warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.

 

Edarkan 1.500 Tramadol di Kroya, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi
Palak Sopir Bus di Terminal Cilacap, 2 Pria Diamankan Polisi
Jamaah Haji Cilacap 2026 Tembus 1.270 Orang, Layanan Ramah Lansia Mulai Diperkuat
Aksi Hijau di Hari Bumi, Noola Hotel Cilacap Tanam Mangrove di Kutawaru
Bakso A’an Cilacap, Kuliner Legend dengan Harga Affordable dan Porsi Melimpah
TAGGED:kasus pembunuhan balitapembunuhan balita 4 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan