Misteri kematian balita perempuan yang ditemukan di dalam karung di kawasan Kecamatan Cilacap Tengah akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan pelaku pembunuhan telah diamankan hanya dalam hitungan jam sejak jasad korban ditemukan warga.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) sore di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku hasil penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan update perkara terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penemuan korban sekitar pukul 06.30 WIB dan sore harinya pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial GR (23), tetangga korban yang rumahnya berada di sekitar lokasi tempat korban ditemukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku didorong oleh nafsu menyimpang yang muncul akibat kebiasaan mengakses konten pornografi melalui telepon genggam.
“Motif karena dorongan nafsu akibat sering menonton film porno ya melalui handphone itu motifnya,” ujarnya.
Kronologi Kasus Balita Tewas
Peristiwa bermula saat korban pada Kamis siang (29/1) pergi bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itu, korban bertemu dengan pelaku dan kemudian dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku.
Di dalam rumah, korban sempat menolak ajakan pelaku dan menangis keras. Kondisi tersebut membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui warga sekitar. Dalam situasi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan karung, lalu menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutupi asbes.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.

