cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Motor Warga Desa Tayem Digondol Maling, Pelaku Beraksi Jelang Sahur
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Motor Warga Desa Tayem Digondol Maling, Pelaku Beraksi Jelang Sahur
Cilacap

Motor Warga Desa Tayem Digondol Maling, Pelaku Beraksi Jelang Sahur

Tri Aji
Last updated: 23 Februari 2026 09:41
Tri Aji
Published: 23 Februari 2026
Share
Pencurian motor karangpucung
Tersangka pencurian sepeda motor saat dimankan Polresta Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).
SHARE

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat waktu sahur di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial G (37) kini telah diamankan dan resmi menyandang status tersangka.

Contents
  • Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Sahur
  • Polisi Bergerak, Pelaku dan Motor Diamankan
  • Terancam 7 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Karangpucung di bawah Polresta Cilacap setelah menerima laporan dari korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

 

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Sahur

Aksi pencurian itu terungkap saat korban hendak menyiapkan santap sahur. Ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan korban terbukti setelah sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah ternyata sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut bersama warga sekitar. Namun pencarian tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangpucung untuk ditindaklanjuti.

 

Polisi Bergerak, Pelaku dan Motor Diamankan

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan gelar perkara.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Galih, Senin (23/2/2026).

 

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Karangpucung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Cilacap menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Langkah itu sekaligus untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan tetap terjaga kondusif.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curanmor di Bojongsari Purbalingga Nyolong Motor di 11 Lokasi Lainnya

 

Realisasi Pajak Rp503 Miliar, Wajib Pajak di Cilacap Diganjar Penghargaan
Khitanan Massal hingga Donor Darah Warnai HUT ke-170 Cilacap, Warga Terbantu
Kebakaran Hanguskan 2 Ruko di Majenang Cilacap, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Viral Direview Selebgram, Ini Rahasia Kelezatan Mie Ayam & Bakso Pak No Karangmangu Cilacap
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Jalani Pembinaan di Lapas Super Maximum Security
TAGGED:curanmorkarangpucung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan