Kasus pembunuhan balita di Wanareja Cilacap sudah tuntas di tingkat pertama Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam kasus pembunuhan ini, dua terdakwa dihukum sangat berat. Terdakwa pertama adalah pacar dari sang ibu dan terdakwa kedua adalah ibu dari balita tersebut.
Dikutip dari website PN Cilacap, terdakwa Fery Andria Sukma divonis penjara seumur hidup. Fery adalah pelaku utama kasus pembunuhan balita. Sidang putusan pada Fery juga dilaksanakan pada 2 Februari 2026.
Sementara ibu sang korban yakni Reni Isnaeni divonis 18 tahun penjara. Selain itu, Reni juga dihukum denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara. Artinya jika tidak sanggup membayar Rp100 juta diganti penjara enam bulan. Putusan dengan terdakwa Reni juga dibacakan majelis hakim pada 2 Februari 2026.
Pembunuhan Balita di Wanareja
Kasus pembunuhan balita ini memang menggemparkan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2025. Korbannya adalah balita yang masih berusia 3 tahun 8 bulan. Fery, pacar dari sang ibu balita, melakukan aksi kekerasan yang berujung kematian balita tersebut.
Sementara sang ibu yakni Reni Isnaeni yang berusia 23 tahun, dituding ikut serta dalam kekerasan tersebut. Imbasnya, sang ibu juga terjerat kasus dan harus diseret ke muka meja hijau.

