cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Imbas OTT KPK, THR ASN Cilacap Belum Cair Jelang Lebaran 2026
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Imbas OTT KPK, THR ASN Cilacap Belum Cair Jelang Lebaran 2026
Cilacap

Imbas OTT KPK, THR ASN Cilacap Belum Cair Jelang Lebaran 2026

Tri Aji
Last updated: 16 Maret 2026 22:07
Tri Aji
Published: 16 Maret 2026
Share
Thr asn cilacap belum cair
Plh Sekretaris Daerah Cilacap, Annisa Fabriana. (Tri Aji).
SHARE

Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap hingga kini belum cair. Padahal, cuti bersama Lebaran 2026 tinggal menghitung hari.

Contents
  • Mekanisme Administrasi Berubah Usai OTT
  • Sebelumnya Ditarget Cair Sebelum Cuti Lebaran.

Keterlambatan pencairan THR ini disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkab Cilacap. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap bersama Sekretaris Daerah (Sekda).

Meski demikian, Pemkab Cilacap menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR ASN sebenarnya sudah tersedia. Penundaan pencairan terjadi karena adanya penyesuaian mekanisme administrasi menyusul perubahan pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen pencairan.

 

Mekanisme Administrasi Berubah Usai OTT

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa secara prinsip dana THR bagi ASN telah tersedia. Namun proses pencairannya membutuhkan penyesuaian prosedur karena adanya perubahan pejabat yang berwenang.

“Prinsipnya uangnya sudah ada, hanya saja perlu pengaturan mekanisme lebih lanjut. Tentu yang menandatangani berbeda, sehingga prosesnya sedikit tertunda,” kata Annisa, Senin (16/3/2026).

Ia meminta para ASN tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir karena hak mereka tetap akan diberikan oleh pemerintah daerah.

Annisa juga mengimbau para pegawai untuk tetap berprasangka baik terhadap proses yang sedang berjalan.

“Teman-teman ASN mudah-mudahan tidak gelisah, tetap khusnuzon. Itu hak mereka yang pasti akan mereka terima walaupun tidak hari ini,” ujarnya.

Penundaan tersebut cukup menjadi perhatian para ASN karena waktu menuju cuti bersama Lebaran tinggal satu hari lagi. Berdasarkan jadwal pemerintah, cuti bersama Idulfitri 2026 akan dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga  ​543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Pemkab Siapkan Strategi Rekrutmen Zero Growth

 

Sebelumnya Ditarget Cair Sebelum Cuti Lebaran.

Sebelumnya, Pemkab Cilacap memastikan pembayaran THR ASN akan segera dicairkan menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp86 miliar.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, mencatat anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

PLTU Adipala Siaga Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan Listrik Jawa-Bali Aman
Operasi Keselamatan, Satlantas Polresta Cilacap Ramp Check Bus Angkutan Umum di Terminal
TNI dan Pemkab Cilacap Tanam Ribuan Mangrove Serentak di Pantai Sodong
Cek MBG dan Revitalisasi Sekolah, Prabowo Turun Langsung ke SMAN 1 Cilacap
Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Cilacap, Ukurannya Jumbo dan Tembus 1 Ton
TAGGED:asnott bupati cilacapthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan