Kasus pembunuhan wanita berusia 18 tahun di Sidareja Cilacap sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap. Rencananya, pada Senin (27/4/2026) sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan adalah mendengarkan apa tuntutan dari jaksa penuntut umum pada terdakwa Sunanto. Jaksa penuntut umum akan meminta majelis hakim memutus perkara tersebut seperti pada tuntutan.
Dikutip dari website PN Cilacap, sidang pembacaan tuntutan rencananya akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wijayakusuma PN Cilacap. Terdakwa dalam perkara ini adalah Sunanto dan wanita yang jadi korban pembunuhan berinisial PW.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sidareja
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, awalnya Sunanto yang sudah beristri itu berkenalan dengan perempuan PW yang masih muda. Perkenalan dengan wanita 18 tahun itu terjadi i media sosial tiktok pada Juni 2025.
Sunanto sering memberi gift ketika PW melakukan live di tiktok. Kelamaan, Sunanto jatuh hati ada PW. Sekalipun Sunanto sudah beristri, tapi hubungan terlarang itu tetap terjadi. Sebab, keduanya bersepakat menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya.
Pada Oktober 2025, keduanya memutuskan bertemu di hotel di Sidareja. Saat pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan tak sepantasnya. Pada 30 November 2025, Sunanto kembali berada di hotel. Dia meminta PW yang masih berusia 18 tahun untuk merapat ke hotel yang ada di Sidareja tersebut. Di situlah, Sunanto dan PW kembali melakukan hubungan yang tak pantas.
Lalu di tengah situasi itu, Sunanto kembali meminta penegasan pada PW. Sunanto bertanya apakah PW mau menikah dengannya? Ternyata, saat itu secara mengejutkan PW menolak menikah dengan Sunanto.
Mendengar jawaban itu, Sunanto kalap. Dia mencekik leher PW. PW sempat berontak tapi kalah tenaga. Setelah PW tak bergerak dan meninggal dunia, Sunanto menelepon keluarga dan teman kerjanya.
Kemudian, Sunanto terindikasi akan melakukan bunuh diri. Sebab, dia meminum racun serangga setelah pembunuhan wanita itu terjadi. Tapi, Sunanto diselamatkan tim medis. Hingga pada akhirnya Sunanto diproses kepolisian dan kini sedang dalam proses persidangan.
Dalam dakwaan kasus pembunuhan wanita itu, Sunanto diancam dengan pasal 466 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan sampai meninggal dunia dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

