Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi digital sistem perpajakan dan retribusi. Langkah ini diambil guna menutup celah kebocoran anggaran serta memastikan transparansi tata kelola keuangan daerah.
Plt. Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menegaskan bahwa peralihan dari metode konvensional menuju sistem digital adalah sebuah urgensi. Menurutnya, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah merupakan kunci efisiensi di era modern.
”Pengelolaan pajak dan retribusi tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk meningkatkan efisiensi,” ujar Ammy saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Triwulan I Tahun 2026 di Gedung Sumekar, Cilacap, Senin (27/4/2026).
Fokus Transaksi Non-Tunai
Ammy mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakselerasi metode pembayaran non-tunai. Sejumlah skema yang mulai diperkuat mencakup penggunaan sistem tapping, skema auto debit untuk retribusi pasar, hingga perluasan kanal pembayaran melalui QRIS.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah secara akuntabel. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk menunjukkan kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil nyata (outcome).
Evaluasi Parkir dan Sampah
Selain sistem digital, Pemkab Cilacap juga menyoroti capaian realisasi di beberapa sektor yang dinilai masih rendah, khususnya pada sektor retribusi parkir dan pengelolaan sampah. Ammy meminta instansi terkait segera melakukan langkah taktis di lapangan untuk mengejar ketertinggalan target pada triwulan pertama ini.
”Pendapatan Asli Daerah adalah prioritas utama dalam mendukung pembangunan. Kinerja harus benar-benar ditingkatkan, terutama pada sektor-sektor yang realisasinya masih minim,” tegas Ammy.
Penertiban Reklame dan Izin Usaha
Upaya penguatan PAD ini juga dibarengi dengan penegakan regulasi. Pemkab berencana menertibkan reklame dan baliho tak berizin yang menjamur di wilayah Cilacap. Selain mengamankan potensi pendapatan, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga estetika kota.
Lebih lanjut, pendataan ulang pelaku usaha di sektor perhotelan dan jasa lainnya akan diperketat. Ammy menekankan pentingnya kebijakan berbasis data (data-driven) agar target PAD 2026 tetap realistis sekaligus progresif untuk proyeksi tahun 2027.
Dalam mengimplementasikan strategi ini, Pemkab Cilacap turut menggandeng lembaga perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan pendapatan secara real-time. “Sinergi yang kuat diperlukan agar pendapatan daerah optimal demi kesejahteraan masyarakat Cilacap,” pungkasnya.

