cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sewa Motor Lalu Digadai, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Kroya
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Sewa Motor Lalu Digadai, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Kroya
Cilacap

Sewa Motor Lalu Digadai, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Kroya

Tri Aji
Last updated: 7 April 2026 07:38
Tri Aji
Published: 7 April 2026
Share
Sewa Motor Lalu Digadai, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Kroya
Terduga pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Kroya. (Polresta Cilacap).
SHARE

Aksi licik berkedok sewa motor terbongkar di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial W (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggadaikan kendaraan milik orang lain yang sebelumnya ia pinjam dengan dalih sewa.

Contents
  • Korbannya curiga, motor tak kunjung kembali
  • Pelaku diamankan, terancam 4 tahun penjara

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap, langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perbuatan pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/3/2026) siang di Desa Ayamalas. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud menyewa sepeda motor. Keduanya menyepakati bahwa biaya sewa akan dibayar dalam waktu satu minggu.

 

Korbannya curiga, motor tak kunjung kembali

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian berusaha menelusuri keberadaan sepeda motornya. Hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan, kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kroya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami menerima laporan terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban yang sebelumnya telah digadaikan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (6/4/2026).

 

Pelaku diamankan, terancam 4 tahun penjara

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kroya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Heboh di Cilacap! Ayah Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Bayi Lahir di Toilet

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa menyewa, khususnya kendaraan bermotor.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegas Galih.

 

Pemkot Tanjungpinang Kaji Tiru Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF di Cilacap
Taman Zebra, Wisata Edukasi Lalu Lintas Menarik Dekat Alun-alun Cilacap
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Cilacap Targetkan Akurasi Data untuk Dorong UMKM
Gagalkan Penyelundupan, Ribuan Benih Lobster Dilepas ke Perairan Nusakambangan
Kulineran Bakso Gepeng di Jl. Pemintalan Cilacap, Sensasi Bakso Urat Bertekstur dan Iga Lembut yang Bikin Nagih
TAGGED:penggelapanPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan