Polisi amankan terduga penadah sepeda motor asal Kota Tegal. Sosok terduga pelaku penadahan sepeda motor diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dikutip dari tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id, mulanya adalah warga Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan bernama Khofifah (39) kehilangan sepeda motor. Khofifah kehilangan sepeda motor di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Senin 6 April 2026 pukul 19.30 WIB.
Akibat kehilangan itu, Khofifah rugi kisaran Rp25 juta. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Wiradesa. Sekadar diketahui, Kecamatan Wonokerto masuk wilayah hukum Polsek Wiradesa.
Pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Terduga pelaku berinisial HF (31), warga Kota Tegal. HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Polisi Kembangkan Kasus
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H. memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Tentunya untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan.

