cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polisi Amankan Terduga Penadah Sepeda Motor asal Kota Tegal
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polisi Amankan Terduga Penadah Sepeda Motor asal Kota Tegal
Jateng

Polisi Amankan Terduga Penadah Sepeda Motor asal Kota Tegal

M Yatin
Last updated: 10 April 2026 13:23
M Yatin
Published: 10 April 2026
Share
polisi
Polisi ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal. (dok Polres Pekalongan)
SHARE

Polisi amankan terduga penadah sepeda motor asal Kota Tegal. Sosok terduga pelaku penadahan sepeda motor diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dikutip dari tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id, mulanya adalah warga Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan bernama Khofifah (39) kehilangan sepeda motor. Khofifah kehilangan sepeda motor di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Senin 6 April 2026 pukul 19.30 WIB.

Akibat kehilangan itu, Khofifah rugi kisaran Rp25 juta. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Wiradesa. Sekadar diketahui, Kecamatan Wonokerto masuk wilayah hukum Polsek Wiradesa.

Pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Terduga pelaku berinisial HF (31), warga Kota Tegal. HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Polisi Kembangkan Kasus

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H. memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Tentunya untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Saat ini HF telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan.

Baca Juga  Hujan Lebat Masih Mengintai hingga 9 Februari, Warga Jateng Diminta Siaga Bencana
Cek Jadwal Imsakiyah Pemalang dan Sekitarnya Sebulan Penuh
Sumanto: Kerusakan Lingkungan Semakin Nyata
Sumanto Bantah Terlibat dalam 26 Nama yang Terkait Masalah MBG
Persebi Boyolali Gaet Pelatih Baru, Mantan Striker Timnas Indonesia
Pohon Tumbang Timpa Atap Rumah di Buluspesantren
TAGGED:penadah motorpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan