cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Dukcapil Pastikan e-KTP Tetap Berlaku untuk Check-in Hotel dan Fotokopi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > Dukcapil Pastikan e-KTP Tetap Berlaku untuk Check-in Hotel dan Fotokopi
Nasional

Dukcapil Pastikan e-KTP Tetap Berlaku untuk Check-in Hotel dan Fotokopi

Heri Cahyono
Last updated: 11 Mei 2026 17:18
Heri Cahyono
Published: 11 Mei 2026
Share
Ilustrasi penggunaan e-KTP (dok Meta AI)
Ilustrasi penggunaan e-KTP (dok Meta AI)
SHARE

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi resmi terkait kesimpangsiuran informasi mengenai penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi yang sah untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk proses check-in di hotel.

​Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan fisik e-KTP untuk verifikasi identitas. Penjelasan ini merespons berkembangnya pemahaman keliru di tengah masyarakat yang menganggap e-KTP tidak lagi boleh diserahkan atau difotokopi sama sekali dalam pelayanan publik maupun privat.

​Dalam keterangan persnya pada Senin (11/5/2026), Teguh menegaskan bahwa e-KTP tetap merupakan identitas kependudukan resmi yang dapat digunakan dalam berbagai pelayanan publik maupun administrasi lain yang membutuhkan verifikasi identitas penduduk. Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa identitas fisik tidak lagi diperlukan.

​Meskipun penggunaan fisik e-KTP masih diperbolehkan, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem perlindungan data pribadi melalui inovasi digital. Saat ini, verifikasi data telah berkembang melalui berbagai metode mutakhir seperti pemindaian kartu, layanan web, pengenalan wajah atau face recognition, hingga pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

​Ditjen Dukcapil mencatat telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum, untuk memudahkan validasi data secara elektronik. Kendati digitalisasi terus didorong, masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Terkait praktik memfotokopi e-KTP yang sempat memicu perdebatan, Dukcapil menegaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan. Namun, penggunaan salinan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada.

​Pihak lembaga pengguna diingatkan untuk selalu memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga  Berikut Jadwal Laga Liga 4 Nasional Sabtu 6 Juni 2026

​Di akhir keterangannya, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas ketidakjelasan informasi sebelumnya yang sempat memicu beragam penafsiran. Pihak kementerian berkomitmen untuk terus menjaga layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan tanpa dipungut biaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Ombudsman RI Hormati Proses Hukum pada Ketua Hery Susanto
Catat, Empat Laga Babak 16 Besar Liga 4 Nasional Hari Ini
Info Mudik: Ada One Way 3 Hari, Catat Perinciannya
AFF U19: Ini Jadwal Laga Indonesia di Semifinal
Zulmansyah Sekedang Wafat
TAGGED:e-ktp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan