cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Purbalingga Gelar Operasi Keselamatan Candi, Catat Jadwal dan Sasarannya
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Polres Purbalingga Gelar Operasi Keselamatan Candi, Catat Jadwal dan Sasarannya
Banyumas Raya

Polres Purbalingga Gelar Operasi Keselamatan Candi, Catat Jadwal dan Sasarannya

N Harstanto
Last updated: 2 Februari 2026 10:37
N Harstanto
Published: 2 Februari 2026
Share
Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo memimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026, di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (2/2/2026). (Foto :Humas Polres Purbalingga).
SHARE

Polres Purbalingga menggelar  Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.  Dilaksanakan  menjelang Idul Fitri 1447 H dengan fokus pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Contents
  • Tindakan Preemtif, Preventif dan Represif
    • Polres Purbalingga Tetapkan Sasaran Operasi

Wakapolres Pimpin Apel

Polres Purbalingga menggelar Apel  Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo. Diikuti pejabat utama polres, kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (2/2/2026).

Dalam amanatnya, Wakapolres membacakan pesan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Ia menyampaikan apel gelar pasukan digelar untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang digunakan selama operasi.  “Selain itu, apel ini juga bertujuan memastikan sinergi dan koordinasi antarunsur yang terlibat, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi di lapangan,” kata Amjat membacakan amanat Kapolda.

Tindakan Preemtif, Preventif dan Represif

Disampaikan, Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Didalamnya juga  dilaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE baik statis maupun mobile serta blangko teguran.

Polres Purbalingga Tetapkan Sasaran Operasi

Polres Purbalingga menetapkan  sasaran dalam operasi di antaranya penyeberang jalan bukan tempatnya, kendaraan bermotor (roda 2, roda 4, bus, truk) yang tidak layak pakai dan jalan, pemakai jalan yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan maupun berlalu lintas.

Selanjutnya pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan/balap liar, kendaraan bermotor menggunakan knalpot grong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), parkir tidak pada tempatnya.

Kemudian mengemudi di jalan raya menggunakan HP saat berkendara, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu, penggunaan alkohol saat mengemudi, melawan arus, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Aliansi Baralingga Gelar Mimbar Bebas Tuntut Perbaikan Nasib Buruh

Usai apel gelar pasukan, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 dengan selalu tertib berlalu lintas.

 

Menilik Kedamaian Desa Ciberung Ajibarang: Harmoni Alam di Balik Jalur Sibuk
Persibangga Kantongi Kemenangan di Kendal, Selangkah Lagi ke Semifinal
5 Rekomendasi Kuliner Malam di GOR Satria Purwokerto, Ada Ayam Bakar Madu hingga Teh Rempah yang Hangat!
Perempuan di Bobotsari Ditemukan Meninggal dalam Rumah, Anak Korban Curiga Karena Lampu Masih Menyala
Kisah Santri Al Ijtihad Banyumas Panen 25 Kuintal Cabai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan