cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Tanggap Darurat Bencana Banjir Purbalingga Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Tanggap Darurat Bencana Banjir Purbalingga Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
Banyumas Raya

Tanggap Darurat Bencana Banjir Purbalingga Diperpanjang, Ini Pertimbangannya

N Harstanto
Last updated: 6 Februari 2026 09:00
N Harstanto
Published: 6 Februari 2026
Share
Tanggap Darurat
Relawan membersihkan longsor di Dusun Kaliurip Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga)
SHARE

Masa Tanggap Darurat Bencana banjir di lereng Gunung Slamet Kabupaten Purbalingga dipernpanjang. Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya curah hujan yang masih tinggi.

Contents
  • Hasil Evaluasi Kondisi Lapangan
    • Mempermudah Akses Bantuan

Diperpanjang 14 Hari

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga Revon Hapinidriat, Jumat (6/2/2025) mengatakan hal tersebut. Diungkapkan masa tanggap darurat diperpanjang hingga 14 hari ke depan. “Dasar pertimbangannya karena kondisi cuaca yang masih belum kondusif. Curah hujan masih tinggi, masih dimungkinkan terjadi banjir dan longsor susulan. Selain itu masih terdapat warga yang dipengungsian belum menempati Huntara,” paparnya.

Sebelumnya Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul rangkaian banjir bandang dan cuaca ekstrem di wilayah lereng Gunung Slamet yang terjadi sejak Jumat (23/1/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga Nomor 300.2.1/125 Tahun 2026.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Bupati Fahmi menegaskan penetapan status darurat dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pemerintah dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan fokus pada perlindungan keselamatan masyarakat terdampak bencana.

Hasil Evaluasi Kondisi Lapangan

Terkait perpanjangan masa tanggap darurat, Bupati Fahmi menegaskan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan, berbagai bantuan masih dibutuhkan untuk penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

 

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan saran dari Kepala Pelaksana Harian Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan. Ia menilai perpanjangan diperlukan karena ancaman bencana masih ada, mengingat hujan lebat masih terjadi di wilayah terdampak.“Artinya ancaman terjadinya hujan lebat lagi itu masih ada,” kata Bergas.

Baca Juga  Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria asal Grendeng Terkait Psikotropika

 

Mempermudah Akses Bantuan

 

Menurutnya, perpanjangan masa tanggap darurat akan memudahkan akses bantuan, dukungan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana yang masih dibutuhkan di lapangan. Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) juga masih bisa dieksekusi.

 

Termasuk potensi bantuan dari Kemensos bentuknya dana yang dibelanjakan material untuk revitalisasi rumah dimana potensi ini bisa didapat selama masa tanggap darurat.”Karena kita masih butuh dukungan bantuan, masih butuh potensi anggaran yang ada, maka tidak tabu untuk diperpanjang,” imbuhnya.

Liga 4 Nasional: Persibangga vs PSPP Padang Panjang Sama Kuat di Babak Pertama
Bupati Purbalingga Jamin Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Saat Ramadan
Rupiah Terus Melemah, Apa yang Akan Terjadi pada Dompet Rakyat?
Kisah Santri Al Ijtihad Banyumas Panen 25 Kuintal Cabai
Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan