Beranda / Banyumas Raya / Diduga Palsukan Tanda Tangan Suami untuk Kredit Rp 250 Juta, Wanita di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Diduga Palsukan Tanda Tangan Suami untuk Kredit Rp 250 Juta, Wanita di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Penipuam tanda tangan

Nasib malang menimpa Muthohar Trisnadi (40). Niat hati menjalani rutinitas dengan tenang, ia justru terjerat masalah utang piutang yang tidak pernah ia lakukan.

​Muthohar resmi melaporkan mantan istrinya yang berinisial LR (39) ke Polresta Banyumas atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengajuan kredit, Rabu (11/02/2026).

 

​Kronologi Terbongkarnya Aksi Pelaku

​Kejadian ini mulai terendus saat Muthohar didatangi oleh petugas dari sebuah lembaga keuangan (finance) pada Maret 2025 silam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih tunggakan angsuran kredit yang macet.

​”Sore hari saya kedatangan tamu yang mengaku karyawan finance. Mereka menanyakan angsuran yang terlambat dan meminta tanggung jawab saya,” ujar Muthohar kepada wartawan.

​Kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Muthohar kemudian mengecek dokumen pengajuan tersebut. Ia terkejut mendapati tanda tangannya tertera dalam berkas pinjaman senilai Rp 250 juta dengan jaminan satu unit truk.

 

​Dilakukan Sebelum Bercerai

​Ironisnya, aksi nekat LR dilakukan saat keduanya masih berstatus suami-istri. Muthohar menegaskan bahwa selama pernikahan, tidak pernah ada pembicaraan mengenai rencana pengambilan kredit tersebut.

​”Pengajuan kreditnya waktu itu saya belum cerai, tidak pernah ada obrolan mengenai itu. Tapi ternyata dokumen pengajuan itu menggunakan tanda tangan saya (yang dipalsukan),” imbuhnya.

​Karena terus dikejar oleh pihak penagih (debt collector) yang mengganggu aktivitasnya, Muthohar akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui pendampingan Klinik Hukum.

 

​Terancam KUHP Baru

​Kuasa hukum pelapor, Eko Prihatin, menjelaskan bahwa selain memalsukan tanda tangan, terlapor diduga mengambil surat-surat kendaraan tanpa izin untuk dijadikan agunan.

​”Kami melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat,” jelas Eko.

Baca Juga  Gratis Masuk! Ini Jadwal Lengkap Rans Carnival di Menara Teratai Purwokerto

​Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di Polresta Banyumas agar kliennya mendapatkan keadilan.

 

 

Tag: