Upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Banjarnegara terus digenjot.
​Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara resmi mengusulkan sekitar 3.500 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan program bantuan perbaikan rumah pada tahun anggaran 2026.
​Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Banjarnegara memiliki hunian yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
​Fokus pada Keselamatan dan Sanitasi
​Kepala DPKPLH Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, menjelaskan bahwa ribuan unit RTLH yang diusulkan tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Berdasarkan hasil pendataan, kondisi rumah-rumah tersebut saat ini jauh dari kata layak.
​”Kondisi rumah yang diusulkan umumnya tidak memenuhi standar, baik dari aspek keselamatan bangunan, kesehatan, maupun sanitasi,” ujar Herrina, Rabu (11/2/2026).
​Data tersebut dihimpun melalui verifikasi lapangan dan usulan dari pemerintah desa setempat. Nantinya, sumber pendanaan diharapkan berasal dari kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun skema anggaran lainnya.
​”Harapannya, program ini bisa membantu mengurangi jumlah RTLH di Banjarnegara dan mendorong pemerataan pembangunan,” imbuhnya.
​Prioritas Korban Bencana Alam
​Selain fokus pada RTLH reguler, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada hunian yang rusak akibat bencana alam.
​Kepala Bidang Perumahan DPKPLH Banjarnegara, Dwi Sunu Nugroho, mengungkapkan pihaknya turut mengajukan perbaikan untuk 133 unit rumah yang terdampak bencana alam di delapan desa.
​Salah satu fokus utamanya adalah penanganan dampak longsor Situkung yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu.
​”Selain RTLH, kami juga mengusulkan perbaikan rumah akibat bencana alam. Sebanyak 192 unit rumah (termasuk dampak perluasan) berada di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, yang terdampak tanah longsor,” terang Sunu.
​Tahapan Verifikasi
​Saat ini, pihak DPKPLH masih menunggu proses verifikasi final dari instansi terkait agar bantuan tersebut tepat sasaran. Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan:
- ​Kondisi fisik rumah.
- ​Status kepemilikan lahan yang sah.
- ​Tingkat prioritas kebutuhan warga.
​Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah yang membahayakan keselamatan jiwa.






