Jagat maya dihebohkan dengan unggahan pilu seorang anak yang mengungkap dugaan pelecehan seksual yang menimpa ibunya di Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi viral setelah akun Instagram @rahayuning__ mengunggah kronologi kejadian pada Jumat (20/2/2026). Dalam unggahannya, ia meminta bantuan netizen untuk mengawal kasus ini karena laporan polisi yang dilayangkan sejak Oktober 2025 dianggap jalan di tempat.
Kronologi Kejadian: Ponsel di Lubang Ventilasi
Peristiwa traumatis ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan hendak mengambil air wudhu.
Dalam kondisi belum mengenakan handuk, korban terkejut melihat sebuah ponsel yang diletakkan di lubang ventilasi kamar mandi dalam posisi merekam.
”Begitu melihat handphone tersebut, ibu saya berteriak dan pelaku langsung mengambil kembali handphone itu,” tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Diketahui, rumah korban dan terduga pelaku terletak berdampingan dengan jarak kamar mandi yang hanya dipisahkan sekitar setengah meter.
Temuan Bukti di Folder Sampah
Kecurigaan keluarga sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2024, setelah adik pemilik akun mendengar kabar dari teman sekolahnya bahwa sang ayah (terduga pelaku) menyimpan video korban.
Keluarga akhirnya mendatangi anak terduga pelaku untuk meminta klarifikasi pada 3 Oktober 2025. Meski awalnya mengelak, setelah ponsel diperiksa, ditemukan sejumlah video korban sedang mandi di dalam folder ‘item terhapus’ (trash).
Parahnya, aksi bejat ini diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang oknum Ketua RT di wilayah Jengkol, Desa Karangkobar.
Korban Trauma, Polisi Sebut Masih Lidik
Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan rasa malu yang mendalam. Keluarga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak 10 Oktober 2025, namun merasa penanganannya lambat.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara. Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan.
”Masih proses lidik dan pelapor sudah dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP,” ujar AKP Sugeng Tugino saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

