cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Imigrasi Cilacap Deportasi WN Rusia Eks Napi Narkotika
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Imigrasi Cilacap Deportasi WN Rusia Eks Napi Narkotika
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Rusia Eks Napi Narkotika

Tri Aji
Last updated: 21 Februari 2026 22:16
Tri Aji
Published: 22 Februari 2026
Share
Imigrasi cilacap deportasi eks napi rusia
Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi WN Rusia ke bandara usai jalani pidana kasus norkotika. (Imigrasi Cilacap).
SHARE

Kantor Imigrasi Cilacap mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara Rusia berinisial AP (38) setelah yang bersangkutan menuntaskan masa hukuman kasus narkotika di Indonesia. Pria tersebut resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (20/2/2026) dan langsung dikenai penangkalan permanen.

Contents
  • Langsung Dideportasi Usai Bebas
  • Imigrasi: Komitmen Tegakkan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa AP sebelumnya menjalani hukuman pidana selama 6 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning. Setelah dinyatakan bebas, pihak Imigrasi segera memproses tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku

Ia dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Dps tertanggal 15 Juli 2021.

“Yang bersangkutan kami jemput langsung dari lapas pada 8 Februari setelah dinyatakan bebas,” kata Ryo dalam keterangannya.

 

Langsung Dideportasi Usai Bebas

Imigrasi menegaskan, deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut administratif keimigrasian terhadap eks narapidana narkotika. AP sebelumnya terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Februari 2026 pukul 18.00 WIB. AP diterbangkan menggunakan Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi, lalu melanjutkan penerbangan menuju Moskow, Rusia.

Selain dideportasi, AP juga masuk daftar penangkalan permanen sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

 

Imigrasi: Komitmen Tegakkan Hukum

Ryo menegaskan langkah ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi Cilacap dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing melalui layanan pengaduan Kantor Imigrasi Cilacap.

 

Baca Juga  Imigrasi Cek Langsung TKA di PLTU Cilacap, Izin Tinggal dan Dokumen Diverifikasi
TNI AL Ajak Warga Cilacap Olah Ikan, Perkuat Gizi dan Dongkrak Ekonomi Pesisir
Jadwal Jam Kerja ASN Cilacap Selama Ramadan 1447 H
Intip Fasilitas Mewah Sekolah Nasional Terintegrasi di Cilacap: Ada Lab Biotek, Studio Seni hingga Bus Listrik!
Usai Bebas dari Nusakambangan, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap
Bos Rio Aditya Nahkodai PP Cilacap, Siap Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran
TAGGED:imigrasi cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan