Pemerintah resmi mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dan ditandatangani Bupati Syamsul Auliya Rachman.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah puasa. Meski jam kerja mengalami perubahan, pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tetap harus berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu, pengaturan ini juga mempertimbangkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai jam kerja selama Ramadan.
Tak hanya mengacu regulasi nasional, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dengan penyesuaian jadwal ini, pemerintah daerah berharap para ASN tetap dapat menjalankan tugas secara profesional, sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah di bulan suci.
Rincian Jam Kerja 5 Hari Kerja
Bagi perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, pengaturannya sebagai berikut:
Senin–Kamis
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Pulang: 15.00 WIB
Jumat
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 11.30–12.30 WIB
- Pulang: 15.30 WIB
Rincian Jam Kerja 6 Hari Kerja
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem 6 hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Pulang: 13.45 WIBu
Jumat
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 11.30–12.30 WIB
- Pulang: 13.45 WIB
Sabtu
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Pulang: 13.00 WIB
Pengaturan tersebut tetap mengacu pada ketentuan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Dalam edaran ditegaskan, perubahan jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta memastikan seluruh layanan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap berjalan optimal.
Pengawasan terhadap disiplin dan kinerja ASN juga harus tetap dilakukan agar tidak terjadi penurunan produktivitas selama Ramadan.
Dengan penyesuaian ini, Pemkab Cilacap berharap ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

