cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polisi Bubarkan Balap Liar di Mrebet Purbalingga, 2 Sepeda Motor Diamankan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Polisi Bubarkan Balap Liar di Mrebet Purbalingga, 2 Sepeda Motor Diamankan
Banyumas Raya

Polisi Bubarkan Balap Liar di Mrebet Purbalingga, 2 Sepeda Motor Diamankan

N Harstanto
Last updated: 8 Maret 2026 23:12
N Harstanto
Published: 9 Maret 2026
Share
Polisi bubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Bojong–Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Minggu (8/3/2026) sore. (Foto :Humas Polres Purbalingga).
Polisi bubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Bojong–Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Minggu (8/3/2026) sore. (Foto :Humas Polres Purbalingga).
SHARE

Personel Polsek Mrebet bersama anggota Pos Lalu Lintas (Lantas) Bobotsari membubarkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Bojong–Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Minggu (8/3/2026) sore.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas balap liar yang kerap dilakukan sekelompok pemuda di lokasi tersebut. Aksi itu dinilai membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung membubarkan kerumunan pemuda yang diduga akan melakukan balap liar. Sejumlah kendaraan juga diperiksa untuk memastikan kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan.

Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di Jalan Raya Bojong–Serayu Larangan. Bersama Pos Lantas Bobotsari kami melakukan pembubaran dan penertiban agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan,” ujarnya.

Disampaikan bahwa hasil kegiatan ditemukan puluhan remaja dan pemuda yang membawa sepeda motor berkumpul di lokasi tersebut. Diduga sebagian merupakan pelaku balap liar dan yang lain merupakan penonton.

“Sebagian besar remaja yang ada di lokasi diketahui melanggar aturan lalu lintas di antaranya tidak memakai helm, sepeda motor tanpa kelengkapan, memasang knalpot brong, tidak memasang plat nomor dan lain sebaginya,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, kepada para pelanggar aturan lalu lintas tersebut kemudian dilakukan pendataan dan langkah pembinaan. Diberikan imbauan agar tidak melakukan balap liar dan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Dua sepeda motor diamankan ke Pos Lalu Lintas Bobotsari karena pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak memasang TNKB, tidak ada spion dan memakai knalpot brong,” ungkapnya.

Baca Juga  Banjarnegara Darurat Sampah, Bupati Terbitkan Aturan Wajib Pilah dan Larang Bakar Sampah

Kapolsek menambahkan kegiatan patroli dan pencegahan balap liar akan terus dilakukan di lokasi tersebut. Hal itu agar bisa mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun gangguan kamseltibcarlantas.

 

Mesin Partai Dipanaskan, PDI Perjuangan Purbalingga Lantik Pengurus PAC dan Libatkan Gen Z untuk Menang Spektakuler
Meriahnya Ramadhan Food Festival di Purbalingga 
7 Fakta Menarik Owabong Purbalingga: Dari Pemandian Belanda hingga Water Park Terluas di Jawa Tengah
Wisata Takjil di SMA Negeri 2 Purwokerto: Pusat Ekonomi Kreatif Bulan Ramadan
Kapolres Purbalingga Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Segamas, Ini Yang Ditemukan
TAGGED:balap liarpurbalingga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan