KPK menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono selama 20 hari di Rutan KPK. Keduanya ditahan terkait setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers Sabtu (14/3/2026), menjelaskan kronologi kasus tersebut. Asep menyebutkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta uang pada para perangkat daerah atau SKPD di Cilacap.
Syamsul meminta melalui Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Kemudian, Sadmoko mengeksekusi permintaan itu melalui tiga bawahannya yakni SUM, FER, dan BUD. Uang itu untuk tunjangan hari raya (THR) bagi Bupati Cilacap dan Forkopimda.
Setelah dihitung, THR bagi Forkopimda ada Rp515 juta. Kemudian, ditarget agar penerimaan dari tiap SKPD kisaran Rp75 juta sampai 100 juta. Sampai kemudian, terkumpul uang dari pada SKPD total Rp610 juta untuk THR tersebut.
Sampai akhirnya, uang tersebut sudah dipilah bagi Forkopimda. Kemudian di situlah KPK melakukan OTT di Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
Saat OTT Bupati, 27 Orang Diamankan
Diketahui, sebelumnya KPK melakukan OTT pada Bupati Cilacap, Sekda Cilacap dan beberapa pihak lain. KPK menyebut dalam OTT itu, telah diamankan 27 orang. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) pukul 16.00 WIB sampai malam. Kemudian di malam hari, penyidik KPK menggiring 27 orang tersebut untuk proses lebih lanjut di Jakarta.
Kasus OTT di Cilacap ini terjadi tak lama setelah penetapan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq sebagai tersangka. KPK telah menetapkan Fadia A Rafiq sebagai tersangka. Sebelumya, KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.

