cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Pekalongan Ungkap Guru Ekstrakurikuler Cabuli 5 Siswa
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polres Pekalongan Ungkap Guru Ekstrakurikuler Cabuli 5 Siswa
Jateng

Polres Pekalongan Ungkap Guru Ekstrakurikuler Cabuli 5 Siswa

M Yatin
Last updated: 2 April 2026 06:44
M Yatin
Published: 2 April 2026
Share
polres pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. (Instagram Polres Pekalongan)
SHARE

Aksi tak pantas dilakukan oleh seorang guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan. Guru esktrakurikuler tersebut berinisial S dan berusia 29 tahun. S yang berasal dari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan akhirnya diproses hukum oleh Polres Pekalongan.

Dikuip dari tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id, korban dari aksi cabul sang guru ada lima orang siswa. Para korban adalah KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15). Aksi cabul sang guru ekstrakurikuler itu dilakukan dalam rentang waktu Juni 2025 sampai 16 Februari 2026.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, Selasa (31/03/2026).

Kasus itu terbongkar karena korban melapor pada orangtuanya. Pihak orang tua akhirnya melaporkan ke kepolisian. “Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” kata Kapolres.

Tersangka kena jerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari pasal itu, ancaman hukuman maksimal ada 12 tahun penjara.

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Asusila Lain

Polres Pekalongan juga mengungkap kasus asusila lain. Kasus itu terjadi di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Tindak asusila itu terjadi pada Oktober tahun lalu. Kemudian, setelah adanya pelaporan, kepolisian mengamanan pelaku cabul berinisial IS berusia 40 tahun.

Adapun korban dari kebiadaban IS adalah anak berusia 5 tahun.  IS dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  Mayat Ditemukan di Tepi Jalur Pantura Pekalongan, Diduga Meninggal karena Kelaparan 
Pohon Tumbang Timpa Atap Rumah di Buluspesantren
Sumanto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Maxim Resmi Hadir di Jatibarang, Siap Layani Mobilitas Warga Brebes
Tanah Longsor Terjadi di Pejagoan dan Kutowinangun, Tembok Rumah Jebol
Layanan SKCK dan Samsat Pemalang Libur pada Awal Pekan Depan
TAGGED:guru ekstrakurikulerpencabulanpolres pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan