Aksi tak pantas dilakukan oleh seorang guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan. Guru esktrakurikuler tersebut berinisial S dan berusia 29 tahun. S yang berasal dari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan akhirnya diproses hukum oleh Polres Pekalongan.
Dikuip dari tribratanews.pekalongan.jateng.polri.go.id, korban dari aksi cabul sang guru ada lima orang siswa. Para korban adalah KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15). Aksi cabul sang guru ekstrakurikuler itu dilakukan dalam rentang waktu Juni 2025 sampai 16 Februari 2026.
“Dari kasus itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, Selasa (31/03/2026).
Kasus itu terbongkar karena korban melapor pada orangtuanya. Pihak orang tua akhirnya melaporkan ke kepolisian. “Modusnya anak-anak ini diiming-imingi jadi pembina di kegiatan Pramuka,” kata Kapolres.
Tersangka kena jerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari pasal itu, ancaman hukuman maksimal ada 12 tahun penjara.
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Asusila Lain
Polres Pekalongan juga mengungkap kasus asusila lain. Kasus itu terjadi di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Tindak asusila itu terjadi pada Oktober tahun lalu. Kemudian, setelah adanya pelaporan, kepolisian mengamanan pelaku cabul berinisial IS berusia 40 tahun.
Adapun korban dari kebiadaban IS adalah anak berusia 5 tahun. IS dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

