Polres Kebumen ungkap kasus asusila di Kecamatan Kuwarasan. Ayah kandung berinisial M harus diproses hukum. M yang masih berusia 34 tahun itu diduga melakukan indak pidana persetubuhan terhadap putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
M tega melakukan aksi bejat itu pada putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku sang ayah dan menceritakan pada sang ibu yang tak lain adalah istri dari M.
Lalu, sang ibu alias istri dari M melaporkan kebejatan suaminya sendiri ke Polres, 18 Maret 2026. “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres.
Dari pengusutan diketahui bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.
Tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. “Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.
Polres Kebumen Amankan Tersangka
Polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana pasal itu adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ada pula pidana denda hingga Rp5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.

