Amsal Sitepu, videografer asal Sumatera Utara divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam dugaan korupsi, Rabu (1/4/2026). Sebelumnya, kasus yang menjerat Amsal menjadi sorotan publik, sebab dinilai janggal.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang memutuskan Amsal tidak bersalah. Amsal pun divonis bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus yang Menjerat sang Videografer
Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui bahwa Amsal Christy Sitepu adalah Direktur CV. Promiseland berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019.
Kemudian, videografer Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumut untuk Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2022.
Namun, dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up untuk menguntungkan diri sendiri. Dari mark up itu, negara rugi Rp202 juta. Sebab, ada penggelembungan dana untuk pengadaan.
Namun, ada aroma kejanggalan dalam kasus itu. Inspektorat menilai adanya mark up. Tapi penilaian itu janggal. Misalnya saja, untuk ide, Amsal dibayar Rp2 juta per desa. Tapi, pihak inspektorat menilai bahwa ide itu harusnya adalah Rp0 alias tidak dibayar. Menjadi sangat janggal ketika ide tidak dihargai.
Kemudian, untuk editing, Amsal dibayar Rp1 juta per proyek. Tapi Inspetorat menilai bahwa editing itu tidak berbayar. Tentu saja menjadi sorotan karena mengedit yang membutuhkan tenaga dan biaya dinilai tidak perlu dibayar.
Atas kasus itu, JPU pun menuntut Amsal 2 tahun penjara. Tapi pada akhirnya majelis hakim membebaskan Amsal dalam perkara ini.

