Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) yakni Andhi Nur Huda kembali masuk persidangan. Setelah dia disidang perkara dugaan korupsi bersama eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dan eks Kabag Perekonomian Cilacap Zulkarnain Iskandar, Andhi kini kembali disidang di perkara yakni pencucian uang.
Andhi sebelumnya terseret perkara dugaan korupsi terkait BUMD di Cilacap. Di tingkat pertama dia divonis penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta. Atas putusan itu, dia maju ke banding. Di tingkat banding vonisnya malah membengkak. Andhi divonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan harus membayar uang penggati Rp152 juta. Kini, Andhi sedang dalam proses mengajukan kasasi.
Sementara di perkara kedua, Andi diproses hukum dan masih terkait dengan kasus yang pertama. Di kasus yag kedua ini, Andhi diduga memberikan uang hasil korupsi terkait BUMD di Cilacap pada pendakwah Ahmad Yazid.
Andhi dan Ahmad Yazid sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya sudah disidang perdana pada pekan lalu dan didakwa terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi. Andhi sebagai pihak aktif dan Yazid sebagai penerima uang.
Mula Perkara Dugaan Korupsi
Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.
Nah dari pembelian lahan yang bermasalah itu, Gus Yazid mendapatkan aliran uang sebesar Rp20 miliar.
“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.

