Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Banyumas terus didorong untuk mendapatkan pelindungan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menilai berbagai kekayaan budaya, produk unggulan hingga karya seni daerah memiliki nilai strategis yang perlu dijaga agar tidak diklaim pihak lain.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang digelar di Ruang Joko Kaiman, Rabu (13/5).
Dalam pertemuan itu, sejumlah potensi daerah yang menjadi identitas Banyumas ikut dibahas, mulai dari Legenda Ragasemangsang, Durian Bawor, Kopi Banyumas, sukun, lagu-lagu daerah Banyumasan hingga Ciu Cikakak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap potensi daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas budaya lokal.
“Potensi-potensi ini harus dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan tentunya masyarakat Banyumas,” ujarnya saat audiensi bersama jajaran Pemkab Banyumas.
Kemenkum Siap Dampingi Penyusunan Regulasi KI
Selain inventarisasi potensi daerah, Kanwil Kemenkum Jateng juga membuka ruang pendampingan bagi pemerintah daerah terkait penyusunan regulasi mengenai Kekayaan Intelektual.
Tjasdirin menyebut pihaknya siap membantu Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam konsultasi hingga penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pelindungan KI.
“Kami membuka diri apabila Pemerintah Kabupaten Banyumas ingin berkonsultasi terkait Perda tentang Kekayaan Intelektual maupun hal lain yang berkaitan dengan KI,” katanya.
Menurutnya, pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tidak hanya penting untuk menjaga hak cipta dan identitas daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Durian Bawor hingga Lagu Banyumasan Didorong Terdaftar
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng, Agustinus Yosi Setyawan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran dan pelindungan KI.
Ia mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran agar potensi daerah tidak diambil atau diklaim pihak lain.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi-potensi Kekayaan Intelektual Banyumas. Jangan sampai KI kita diklaim negara lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng juga menyerahkan sertifikat Pencatatan Cipta untuk sejumlah lagu daerah Banyumas, di antaranya Siji Lima Banyumasan, Ricik-Ricik, Jemuah Wage, Jalak Pita dan Gending Gunungsari Kalibagoran.
Pemkab Banyumas Sambut Positif Kolaborasi
Jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas menyambut baik langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Pemkab Banyumas menyatakan siap memperkuat sinergi dalam inventarisasi dan pengembangan potensi KI daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi pelestarian budaya maupun peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Audiensi itu turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Sumardi, Sekretaris Baprida Agustina Mia, Sekretaris Dinporabudpar Wahyudiono, Kabid Dinpertan Retno Hastuti, Kabag Hukum Arif Rohman, serta Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Banyumas Krisanto.
Sementara dari Kanwil Kemenkum Jateng hadir pula Analis KI Madya Martha Sari Wandoyo, Analis KI Muda Pujiningsih, serta Analis KI Pertama Mahdya Isyah Putra Sihite dan Wulan Cahya.

