Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) libur karena Kenaikan Isa Almasih.
Libur pelayanan SIM pada Kamis-Jumat 14-15 Mei 2026, kembali ada pelayanan pada Sabtu 16 Mei 2026. Yang perlu diketahui, bagi mereka yang habis masa berlaku SIM pada 14-15 Mei 2026, maka bisa diperpanjang pada 16 Mei 2026.
Sementara, libur pelayanan STNK dan BPKB pada Kamis 14 Mei 2026. Kembali ada pelayanan pada Jumat 15 Mei 2026.
Libur Pelayanan di Kebumen
Sementara, kebijakan yang sama juga terjadi di Kebumen. Pelayanan SIM libur pada Kamis-Jumat 14-15 Mei 2026, kembali ada pelayanan pada Sabtu 16 Mei 2026. Pelayanan STNK dan BPKB libur pada Kamis 14 Mei 2026. Kembali ada pelayanan pada Jumat 15 Mei 2026.
Seperti diketahui, pelayanan SIM terkait penerbitan SIM baru, perpanjangan, peningkatan/penurunan golongan, serta penggantian SIM hilang/rusak. Pelayanan meliputi administrasi, tes kesehatan, ujian teori/praktik, hingga foto, yang kini dapat diakses di Satpas, SIM Keliling, maupun daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pelayanan STNK terkait layanan administrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh SAMSAT (Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja). Layanan ini terkait penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan dokumen kepemilikan kendaraan secara resmi yang mencakup pengesahan tahunan, ganti STNK 5 tahunan, balik nama, hingga mutasi kendaraan.
Pelayanan BPKB terkait administrasi oleh Satlantas Polri (di Polda atau Samsat). Layanan ini guna menerbitkan, mengubah, atau duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti sah kepemilikan. Layanan ini meliputi penerbitan BPKB baru, ganti nama/pemilik (BBN), mutasi antar wilayah, hingga penggantian BPKB hilang/rusak.

