cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Viral Videografer di Sumut Tersangkut Korupsi, Besok Sidang Vonis
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > Viral Videografer di Sumut Tersangkut Korupsi, Besok Sidang Vonis
Nasional

Viral Videografer di Sumut Tersangkut Korupsi, Besok Sidang Vonis

M Yatin
Last updated: 1 April 2026 17:11
M Yatin
Published: 31 Maret 2026
Share
pembunuhan wanita
Ilustrasi berita pembuhan wanita di Purbalingga. (Mohamed Hassan dari Pixabay)
SHARE

Belakangan viral berita tentang videografer asal Sumatera Utara (Sumut) yang tersangkut kasus korupsi. Videografer itu adalah Amsal Christy Sitepu yang dituding melakukan mark up terkait proyek di 20 desa di Kabupaten Karo. Banyak pihak menilai bahwa kasus yang menyeret Amsal adalah janggal.

Contents
  • Kasus Versi Jaksa
  • Kejanggalan
  • Dorongan Komisi III DPR
  • Pembacaan Vonis pada Videografer Amsal

Kasus Versi Jaksa

Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus yang menjerat Amsal adalah sebagai berikut:

  • Amsal Christy Sitepu adalah Direktur CV. Promiseland berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019.
  • Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumut untuk Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2022.
  • Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up untuk menguntungkan diri sendiri. Dari mark up itu, negara rugi Rp202 juta. Sebab, ada penggelembungan dana untuk pengadaan.

Kejanggalan

Selain dituding sebagai kriminalisasi pada pekerja kreatif, ada kejanggalan dalam perkara ini. Hal itu terlihat dalam berkas dakwaan.

Inspektorat menilai adanya mark up. Tapi penilaian itu janggal. Misalnya saja, untuk ide, Amsal dibayar Rp2 juta per desa. Tapi, pihak inspektorat menilai bahwa ide itu harusnya adalah Rp0 alias tidak dibayar. Menjadi sangat janggal ketika ide tidak dihargai.

Lalu, untuk editing, Amsal dibayar Rp1 juta per proyek. Tapi Inspetorat menilai bahwa editing itu tidak berbayar. Tentu saja menjadi sorotan karena mengedit yang membutuhkan tenaga dan biaya dinilai tidak perlu dibayar.

Dorongan Komisi III DPR

Atas kasus yang menimpa videografer Amsal, Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta majelis hakim membebaskan Amsal. Sementara, Kejaksaan Agung sebagai pucuk dari jaksa menilai permintaan DPR itu adalah hal yang wajar. Sebab, salah satu pelaksanaan dari fungsi pengawasan Komisi III DPR-RI agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan. Tapi Kejaksaan Agung sendiri tetap akan melakukan proses hukum tersebut.

Baca Juga  Liga 4 Nasional: Jadwal Lengkap Babak 32 Besar pada 10 Juni 2026

Pembacaan Vonis pada Videografer Amsal

Kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu akan sampai pada pembacaan vonis pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu seperti yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Medan.

Pada sidang dengan agenda penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal 2 tahun penjara terkait dugaan korupsi tersebut. Artinya, JPU meminta pada majelis hakim agar Amsal divonis 2 tahun penjara. Apakah majelis hakim akan mengamini permintaan JPU atau majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dari JPU? Hal itu akan diketahui dalam sidang vonis besok.

Ada 13 Perjalanan Kereta yang Dibatalkan Hari Ini karena Kecelakaan di Bekasi
Jersey Baru Timnas Indonesia: Ini Penampakannya dan Mulai Dijual ke Publik Malam Nanti
45 Rumah Ibadah Buddha Siap Jadi Tempat Singgah Pemudik
Benarkan Rio Fahmi Bakal Tinggalkan Persija?
Piala Dunia 2026 Dimulai Jumat Dini Hari, Berikut Cara Menonton Lewat HP
TAGGED:videografer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan