Belakangan viral berita tentang videografer asal Sumatera Utara (Sumut) yang tersangkut kasus korupsi. Videografer itu adalah Amsal Christy Sitepu yang dituding melakukan mark up terkait proyek di 20 desa di Kabupaten Karo. Banyak pihak menilai bahwa kasus yang menyeret Amsal adalah janggal.
Kasus Versi Jaksa
Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus yang menjerat Amsal adalah sebagai berikut:
- Amsal Christy Sitepu adalah Direktur CV. Promiseland berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019.
- Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumut untuk Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2022.
- Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up untuk menguntungkan diri sendiri. Dari mark up itu, negara rugi Rp202 juta. Sebab, ada penggelembungan dana untuk pengadaan.
Kejanggalan
Selain dituding sebagai kriminalisasi pada pekerja kreatif, ada kejanggalan dalam perkara ini. Hal itu terlihat dalam berkas dakwaan.
Inspektorat menilai adanya mark up. Tapi penilaian itu janggal. Misalnya saja, untuk ide, Amsal dibayar Rp2 juta per desa. Tapi, pihak inspektorat menilai bahwa ide itu harusnya adalah Rp0 alias tidak dibayar. Menjadi sangat janggal ketika ide tidak dihargai.
Lalu, untuk editing, Amsal dibayar Rp1 juta per proyek. Tapi Inspetorat menilai bahwa editing itu tidak berbayar. Tentu saja menjadi sorotan karena mengedit yang membutuhkan tenaga dan biaya dinilai tidak perlu dibayar.
Dorongan Komisi III DPR
Atas kasus yang menimpa videografer Amsal, Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta majelis hakim membebaskan Amsal. Sementara, Kejaksaan Agung sebagai pucuk dari jaksa menilai permintaan DPR itu adalah hal yang wajar. Sebab, salah satu pelaksanaan dari fungsi pengawasan Komisi III DPR-RI agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan. Tapi Kejaksaan Agung sendiri tetap akan melakukan proses hukum tersebut.
Pembacaan Vonis pada Videografer Amsal
Kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu akan sampai pada pembacaan vonis pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu seperti yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Medan.
Pada sidang dengan agenda penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal 2 tahun penjara terkait dugaan korupsi tersebut. Artinya, JPU meminta pada majelis hakim agar Amsal divonis 2 tahun penjara. Apakah majelis hakim akan mengamini permintaan JPU atau majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dari JPU? Hal itu akan diketahui dalam sidang vonis besok.

