Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah terdakwa dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Banyumas. Terdakwa yakni Lanto divonis 1 tahun penjara.
Pembacaan vonis sudah dilakukan pada 29 April 2026. Dikutip dari website PN Semarang, selain divonis 1 tahun penjara juga membayar denda denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
Lanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp151.275.902. Namun, terkait uang pengganti itu, Lanto sudah membayarkannya saat proses kasus ini berlangsung.
Vonis pada Lanto lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lanto 16 bulan penjara.
Perkara Pajak di Campakoah
Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa Lanto adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151. Saat peristiwa itu terjadi Lanto adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah.
Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

