cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Terdakwa Dugaan Korupsi di Campakoah Mrebet Divonis Bersalah
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Terdakwa Dugaan Korupsi di Campakoah Mrebet Divonis Bersalah
Banyumas Raya

Terdakwa Dugaan Korupsi di Campakoah Mrebet Divonis Bersalah

M Yatin
Last updated: 12 Mei 2026 09:38
M Yatin
Published: 12 Mei 2026
Share
penipuan
Ilustrasi berita penipuan di Kebumen. (dok Meta AI)
SHARE

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah terdakwa dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Banyumas. Terdakwa yakni Lanto divonis 1 tahun penjara.

Pembacaan vonis sudah dilakukan pada 29 April 2026. Dikutip dari website PN Semarang, selain divonis 1 tahun penjara juga membayar denda  denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar  diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

Lanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp151.275.902. Namun, terkait uang pengganti itu, Lanto sudah membayarkannya saat proses kasus ini berlangsung.

Vonis pada Lanto lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lanto 16 bulan penjara.

Perkara Pajak di Campakoah

Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa Lanto adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151. Saat peristiwa itu terjadi Lanto adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah.

Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Baca Juga  Sampaikan Aspirasi Tentang Dana UHC, FPD Audensi dengan DPRD Purbalingga
Jaga Estetika Alun-Alun Purwokerto, DLH Banyumas Tambah Fasilitas Tempat Sampah
Tagih Utang Pajak Rp 560 Juta, Pengusaha Purwokerto Malah Dipolisikan
SDN 1 Sambirata Cilongok Banyumas Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Kebangkitan Petani Banyumas: Desa Margasana Luncurkan Konsep Agro Eduwisata Tani Kreatif
Polres Purbalingga Gelar Operasi Keselamatan Candi, Catat Jadwal dan Sasarannya
TAGGED:Campakoah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan