Terdakwa kasus pembunuhan wanita di Sidareja divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap memvonis terdakwa Sunanto dengan hukuman 14 tahun penjara, Senin (11/5/2026).
Kronologi Pembunuhan Wanita di Sidareja
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, awalnya Sunanto yang sudah beristri itu berkenalan dengan perempuan PW yang masih muda. Perkenalan dengan wanita 18 tahun itu terjadi i media sosial tiktok pada Juni 2025.
Sunanto sering memberi gift ketika PW melakukan live di tiktok. Kelamaan, Sunanto jatuh hati ada PW. Sekalipun Sunanto sudah beristri, tapi hubungan terlarang itu tetap terjadi. Sebab, keduanya bersepakat menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya.
Pada Oktober 2025, keduanya memutuskan bertemu di hotel di Sidareja. Saat pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan tak sepantasnya. Pada 30 November 2025, Sunanto kembali berada di hotel. Dia meminta PW yang masih berusia 18 tahun untuk merapat ke hotel yang ada di Sidareja tersebut. Di situlah, Sunanto dan PW kembali melakukan hubungan yang tak pantas.
Lalu di tengah situasi itu, Sunanto kembali meminta penegasan pada PW. Sunanto bertanya apakah PW mau menikah dengannya? Ternyata, saat itu secara mengejutkan PW menolak menikah dengan Sunanto.
Mendengar jawaban itu, Sunanto kalap. Dia mencekik leher PW. PW sempat berontak tapi kalah tenaga. Setelah PW tak bergerak dan meninggal dunia, Sunanto menelepon keluarga dan teman kerjanya.
Kemudian, Sunanto terindikasi akan melakukan bunuh diri. Sebab, dia meminum racun serangga setelah pembunuhan wanita itu terjadi. Tapi, Sunanto diselamatkan tim medis. Hingga pada akhirnya Sunanto diproses kepolisian dan disidang dalam kasus pembunuhan wanita.

