cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja: Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja: Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
Cilacap

Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja: Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

M Yatin
Last updated: 28 April 2026 10:30
M Yatin
Published: 28 April 2026
Share
pembunuhan wanita
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita di Sidareja beberapa waktu lalu. Kasus ini sudah masuk ke persidangan dan terdakwa dituntut 15 tahun penjara. (dok)
SHARE

Sidang kasus pembunuhan wanita berusia 18 tahun telah sampai pada tahap penuntutan. Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum telah dilakukan pada Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri Cilacap.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa yakni Sunanto dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Sunanto Als Nanto Bin Kartomi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023) sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum adalah permintaan jaksa pada majelis hakim. Apakah majelis hakim akan memvonis sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum atau tidak, maka akan diketahui dalam pembacaan vonis. Sidang selanjutnya perkara ini adalah pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kronologi Pembunuhan Wanita di Sidareja

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, awalnya Sunanto yang sudah beristri itu berkenalan dengan perempuan PW yang masih muda. Perkenalan dengan wanita 18 tahun itu terjadi i media sosial tiktok pada Juni 2025.

Sunanto sering memberi gift ketika PW melakukan live di tiktok. Kelamaan, Sunanto jatuh hati ada PW. Sekalipun Sunanto sudah beristri, tapi hubungan terlarang itu tetap terjadi. Sebab, keduanya bersepakat menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya.

Pada Oktober 2025, keduanya memutuskan bertemu di hotel di Sidareja. Saat pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan tak sepantasnya. Pada 30 November 2025, Sunanto kembali berada di hotel. Dia meminta PW yang masih berusia 18 tahun untuk merapat ke hotel yang ada di Sidareja tersebut. Di situlah, Sunanto dan PW kembali melakukan hubungan yang tak pantas.

Baca Juga  Pembunuhan Wanita di Wirasana Purbalingga, Sidang Agendakan Pembuktian Terdakwa

Lalu di tengah situasi itu, Sunanto kembali meminta penegasan pada PW. Sunanto bertanya apakah PW mau menikah dengannya? Ternyata, saat itu secara mengejutkan PW menolak menikah dengan Sunanto.

Mendengar jawaban itu, Sunanto kalap. Dia mencekik leher PW. PW sempat berontak tapi kalah tenaga. Setelah PW tak bergerak dan meninggal dunia, Sunanto menelepon keluarga dan teman kerjanya.

Kemudian, Sunanto terindikasi akan melakukan bunuh diri. Sebab, dia meminum racun serangga setelah pembunuhan wanita itu terjadi. Tapi, Sunanto diselamatkan tim medis. Hingga pada akhirnya Sunanto diproses kepolisian dan kini sedang dalam proses persidangan dalam kasus pembunuhan wanita.

 

Gus Yazid Mulai Disidang terkait Perkara yang Menyeret Eks Sekda Cilacap
Ramadan Vibes di Pantai Jetis: Pagi Hari Dipadati Muda-Mudi Cilacap
Legenda Kuliner Cilacap: Rica-Rica Basur Mak Kepyar, Hidden Gem yang Ludes dalam 2 jam!
Tragis! Perempuan 44 Tahun Tewas Tertabrak KA Logawa di Kroya
Safari Ramadan Kilang Cilacap Bergulir, Sapa Warga Ring 1 dari Masjid ke Masjid
TAGGED:pembunuhan wanita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan