Sidang pembunuhan pengacara asal Purwokerto akan digelar pada Selasa (31/3/2026) ini. Dua tersangka yang akan menjalani sidang perdana adalah Sayudi (43) dan Juwanto (36) di Pengadilan Negeri Cilacap mulai pukul 10.00 WIB. Mereka disangka membunuh pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi.
Persidangan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap karena lokasi tindak pidana dilakukan di wilayah Cilacap. Dari sidang perdana nantinya akan diketahui, apa pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum pada dua tersangka.
Pembunuhan yang Menggemparkan
Pembunuhan pada Aris Munadi menggemparkan publik pada akhir tahun lalu. Awalnya, Aris Munadi dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Keluarga dan kolega Aris melakukan pencarian dan menyebar informasi terkait hilangnya pengacara tersebut.
Di tengah pencarian yang masih berlangsung, ada temuan jasad yang belakangan diketahui bahwa itu adalah jasad Aris Munadi. Pada 11 Desember 2025, jasad Aris Munadi ditemukan di alas Kubangkangkung, Cilacap.
Dari hasil pengusutan kepolisian, akhirnya ditetapkan dua tersangka yakni Sayudi dan Juwanto yang merupakan kakak beradik. Mereka diduga membunuh Aris karena ingin menguasai mobil Aris dan menjualnya. Hasil penjualan rencananya untuk membayar utang-utang.
Pembunuhan dilakukan dengan memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban diangkat ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Lalu, korban dibawa menuju alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk dikuburkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka dan korban baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum peristiwa terjadi,

