cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Purbalingga: Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Purbalingga: Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Banyumas Raya

Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Purbalingga: Terdakwa Divonis Hukuman Mati

M Yatin
Last updated: 10 Februari 2026 13:06
M Yatin
Published: 10 Februari 2026
Share
sopir taksi online
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Purbalingga usai ditangkap polisi. (Instagram Polres Purbalingga)
SHARE

Kasus pembunuhan sopir taksi online di Purbalingga sudah tuntas di pengadilan tingkat pertama. Terdakwa pembunuh sopir taksi online divonis hukuman mati.

Suswanto, terdakwa kasus tersebut divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada, Senin (5/2/2026).

“Menyatakan Terdakwa Suswanto alias Icus bin Budi Tirto Wardoyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Hayadi seperti tertulis dalam putusan yang diunggah di website PN Purbalingga.

Sesuai dengan KUHP yang baru, majelis hakim menjelaskan bahwa putusan hukuman mati ini dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan hukuman mati pada pembunuh sopir taksi online itu bisa diubah melalui Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan, terpidana berkelakuan baik.

Atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding. Pemberitahuan pengajuan banding telah diungkap pihak terdakwa pada Senin (9/2/2026).

Pembunuhan Sopir Taksi Online

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 11 Juli 2025. Saat itu, Suswanto (45) yang pria asal Majapura Bobotsari Purbalingga baru mengenal Ahmad (54) sang sopir taksi online. Suswanto memesan taksi online Ahmad dan meminta diantar ke Guci pada 11 Juli 2025 pagi hari.

Suswanto meminta Ahmad untuk ke Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Suswanto berdalih menjemput teman. Tapi di situlah niat jahat Suswanto direalisasikan. Suswanto memukul Ahmad dengan batu yang sudah disiapkan. Sehingga Ahmad meninggal.

Suswanto kemudian mengambil dompet dan berniat membawa mobil milik Ahmad. Tapi Suswanto tidak bisa mengoperasikan mobil yang memiliki pengamanan tambahan itu. Akhirnya, Suswanto kabur lari. Belakangan dia diketahui kabur ke Ngawi Jawa Timur hingga akhirnya ditangkap kepolisian Purbalingga. Suswanto sendiri adalah seorang residivis.

Baca Juga  7 Fakta Menarik Owabong Purbalingga: Dari Pemandian Belanda hingga Water Park Terluas di Jawa Tengah
4 Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Keroyok Korban hingga Pendarahan Otak
Bupati Banyumas Sabet Collaborative Award Jateng 2026
Persibangga Hajar Cimahi United 3-0, Peluang Lolos 16 Besar Terbuka Lebar
Sidang Pembunuhan Aris Munadi: Terungkap Mula Terdakwa dan Korban Intens Berkomunikasi
Gelar Diskusi Lintas Isu, Mahasiswa dan Rakyat Banjarnegara Soroti Kekerasan Seksual hingga Sampah
TAGGED:pembunuhanPN Purbalinggasopir taksi online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan