cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Maxim Resmi Hadir di Jatibarang, Siap Layani Mobilitas Warga Brebes
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Maxim Resmi Hadir di Jatibarang, Siap Layani Mobilitas Warga Brebes
Jateng

Maxim Resmi Hadir di Jatibarang, Siap Layani Mobilitas Warga Brebes

Arsya Al Kaisar
Last updated: 18 Mei 2026 14:39
Arsya Al Kaisar
Published: 18 Mei 2026
Share
Driver Maxim tengah melayani pelanggan.(dok Maxim Indonesia)
Driver Maxim tengah melayani pelanggan.(dok Maxim Indonesia)
SHARE

Perusahaan penyedia layanan transportasi online, Maxim Indonesia, secara resmi memperluas jangkauan operasionalnya ke wilayah Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendukung mobilitas harian masyarakat setempat melalui opsi transportasi yang praktis, nyaman, dan ramah di kantong.

​Sebagai penanda dimulainya operasional, Maxim mencatatkan pesanan (order) perdana melalui layanan Maxim Bike. Perjalanan pertama tersebut mengambil rute dari Masjid Jami Al Ittihaad di Jalan Raya Jatibarang, Jatibarang Lor, menuju tempat praktik Dr. Fahmi di Jalan Pramuka, Jatibarang Kidul. Order pertama ini menjadi bukti kesiapan sistem dan mitra pengemudi dalam melayani kebutuhan masyarakat.

​Head of Subdivision Maxim Jatibarang, Michael Krishna Karisma Deva, mengungkapkan rasa optimistisnya atas pembukaan cabang baru ini. Ia berharap kehadiran layanan Maxim bisa membantu masyarakat untuk bepergian dengan lebih mudah dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

​Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat Jatibarang, Maxim langsung menghadirkan sederet fitur layanan unggulan. Layanan tersebut meliputi Maxim Bike untuk transportasi roda dua, Maxim Car dengan kapasitas maksimal empat penumpang, serta Maxim Car L untuk kapasitas maksimal enam penumpang. Selain transportasi penumpang, tersedia juga layanan Food and Shop untuk pemesanan makanan atau belanjaan, layanan Delivery untuk pengantaran paket dengan motor, hingga Car Delivery untuk pengiriman barang menggunakan mobil.

​Aplikasi Maxim kini sudah dapat diunduh oleh masyarakat Jatibarang melalui berbagai platform digital seperti App Gallery, App Store, Galaxy Store, GetApps, dan Play Store. Guna menyambut pelanggan baru, Maxim menyediakan kode promo JTBRG yang dapat ditukarkan dengan saldo bonus hingga Rp 200.000 untuk potongan biaya perjalanan sebesar sepuluh persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Selain membuka layanan transportasi, Maxim juga membuka kesempatan bagi warga Jatibarang dan sekitarnya yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung menjadi mitra pengemudi. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pendaftaran mitra Maxim.

Baca Juga  Ini Jadwal Imsakiyah Brebes Sebulan Penuh

​Bbagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan maupun kemitraan, dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Maxim Jatibarang yang beralamat di Jalan Janegara, RT nol enam RW nol dua, Desa Janegara, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, atau melalui korespondensi surat elektronik di alamat email resmi Maxim Jatibarang.

Pemadaman Listrik oleh PLN ULP Wonosobo pada 3-6 Maret 2026, Cek Perinciannya
Longsor di Alian Kebumen, Satu Rumah Terdampak
Persibangga Purbalingga Kalah di Sukoharjo, Peluang Ke Final Masih Terbuka
Pria Meninggal Tertabrak Kereta di Karanganyar Kebumen
Antisipasi Lonjakan Konsumsi Ramadan, Pertamina Gelontorkan 1,1 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng-DIY
TAGGED:brebesmaxim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan