cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: DPRD Jateng Bahas Raperda terkait Standarisasi Jalan  
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > DPRD Jateng Bahas Raperda terkait Standarisasi Jalan  
Jateng

DPRD Jateng Bahas Raperda terkait Standarisasi Jalan  

M Yatin
Last updated: 7 April 2026 22:17
M Yatin
Published: 7 April 2026
Share
DPRD Jateng
Ketua DPRD Jateng Sumato (kedua dari kiri) saat memimpin rapat. (dok DPRD Jateng)
SHARE

DPRD Jateng merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Setiap tingkatan pemerintahan sudah memiliki regulasi yang berbeda terkait standarisasi jalan.

“Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal itu sudah diatur, klasifikasinya apa dari Kementerian,” ujar Sumanto usai Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 6 April 2026.

Sumanto mengatakan, setiap jenis jalan memiliki standar masing-masing. Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Karena itu, standarisasinya tidak bisa disamaratakan.

Pernyataan Sumanto tersebut merespons dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng. Aspirasi itu adalah mengusulkan Raperda Standarisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang.

Regulasi itu krusial untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis. Dorongan itu muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan belum optimal di berbagai wilayah Jateng.

Sumanto berpandangan bahwa perbedaan standar justru menjadi bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.

DPRD Jateng Juga Bahas Raperda Garis Sempadan

Rapat Paripurna DPRD Jateng tersebut membahas beberapa agenda. Yaitu penjelasan Bapemperda soal Raperda Garis Sempadan, pandangan umum Fraksi atas Raperda, dan jawaban Bapemperda atas pandangan umum Fraksi. Rapat ditutup dengan persetujuan usul Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.

Sumanto menjelaskan, Perda Garis Sempadan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perda sudah dua kali diubah. Yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2004, diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, kemudian kini diubah lagi. Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga  Pohon Kelapa Tumbang Timpa Teras Rumah Warga di Kebumen

“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Sehingga harapannya ke depan tak terjadi pelanggaran. Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.

Wagub Taj Yasin Percepat RDF, Gandeng Industri Tuntaskan Sampah di Jawa Tengah
Lowongan Pekerjaan di RS PKU Muhammadiyah Petanahan Kebumen
Samsat Paten Kabupaten Pekalongan: Bayar Pajak Kendaraan Dapat Minyak Goreng
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom di Tanjung Emas, Empat Orang Jadi Tersangka
Layanan SKCK dan Samsat Pemalang Libur pada Awal Pekan Depan
TAGGED:DPRD JAteng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan