cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 2 Kasus Narkoba Terungkap di Cilacap, 4 Tersangka Diciduk Polisi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > 2 Kasus Narkoba Terungkap di Cilacap, 4 Tersangka Diciduk Polisi
Cilacap

2 Kasus Narkoba Terungkap di Cilacap, 4 Tersangka Diciduk Polisi

Tri Aji
Last updated: 23 April 2026 21:10
Tri Aji
Published: 23 April 2026
Share
Polresta Cilacap amankan pelaku dan barang bukti narkoba. (Polresta Cilacap).
Polresta Cilacap amankan pelaku dan barang bukti narkoba. (Polresta Cilacap).
SHARE

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam waktu yang berdekatan di Kecamatan Kesugihan dan Sampang. Dari operasi tersebut, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis (sinte).

Contents
  • 3 Remaja Edarkan Tembakau Sinte Sistem ‘Tempel’
  • Polisi Kembangkan Jaringan, Warga Diminta Aktif Melapor

Pengungkapan ini menunjukkan masih adanya aktivitas peredaran narkotika di tingkat lokal yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi pun bergerak cepat melakukan penindakan sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan RC, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat 2,55 gram, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat.

Setelah melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp4 juta, tersangka kemudian mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Polisi menyebut, sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Kamis (23/4/2026).

Atas perbuatannya, RC dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Sebagai pengguna, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan berpotensi menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.

 

3 Remaja Edarkan Tembakau Sinte Sistem ‘Tempel’

Sehari berselang, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, pada Jumat (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) berhasil diamankan.

Baca Juga  Pasca OTT KPK, Plt Bupati Cilacap Tunjuk Kepala Disdukcapil Jadi Plh Sekda

Polisi menyita barang bukti berupa 27,5 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pengemasan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh bahan baku dari luar daerah melalui transaksi daring. Selanjutnya, bahan tersebut diolah dengan cara dicampur dan disemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang menjadi paket kecil untuk diedarkan.

“Tembakau sinte itu dibagi dalam paket-paket kecil dan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik, melibatkan rekan lainnya,” ujar Ipda Galih.

Dalam praktiknya, satu paket tembakau sinte dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

 

Polisi Kembangkan Jaringan, Warga Diminta Aktif Melapor

Polisi menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Para tersangka pengedar dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Polresta Cilacap juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Cilacap.

 

Arus Mudik Lebaran 2026, Polresta Cilacap Siagakan 4 Posko dan12 Titik Strong Point
Sejumlah Pejabat Cilacap Diperiksa KPK, LSM Seroja Singgung “Jumat Sakral”
Wisata Gratis Bejo’s Farm di Dayeuhluhur Cilacap: Edukasi Peternakan Domba di Tengah Perbukitan Asri
Jelang Iduladha, Cilacap Tancap Gas Vaksinasi 5.000 Sapi, 160 Petugas Diterjunkan
Perkara Dugaan Korupsi Awaluddin Muuri dkk Lanjut ke Kasasi
TAGGED:Polresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan