Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Afiffudin Idrus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji dan umrah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran “paket khusus” atau janji keberangkatan cepat dari biro perjalanan yang tidak memiliki kredibilitas jelas.
Pernyataan ini muncul menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan calon jemaah haji yang menyeret PT Atlas Tour and Travel. “Kami prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di kepolisian, sehingga kami menghormati proses yang berjalan,” ujar Afifuddin, Ahad (26/4/2026).
Afiffudin menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan berizin resmi. Namun, ia memberikan catatan khusus bagi masyarakat yang tertarik pada program haji non-kuota, seperti Haji Furoda. Secara teknis, program tersebut berada di luar pengawasan langsung pemerintah pusat.
”Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar. Jangan mudah tergiur janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan,” tegasnya.
Mediasi Buntu, Berlanjut ke Jalur Hukum
Upaya mediasi antara pihak korban dan manajemen PT Atlas Tour and Travel dilaporkan menemui jalan buntu. Kantor Hukum Berliana Siregar & Partners, selaku kuasa hukum korban bernama Ria Handayani, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Selasa (21/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons nyata dari pihak perusahaan. Meskipun PT Atlas sempat menjanjikan pengembalian dana (refund), pihak korban menilai hal tersebut hanya janji manis tanpa realisasi.
”Dalam jawaban somasi, mereka menyatakan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Namun, hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ungkap Berliana Siregar, SH.
Menurut Berliana, status hukum kasus ini telah ditingkatkan dari semula berupa pengaduan menjadi laporan resmi. Ia juga menyoroti kejanggalan skema pengembalian dana yang ditawarkan perusahaan, di mana refund bergantung pada adanya “jemaah pengganti”.
”Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jemaah lain,” tambah Berliana.
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Kasus ini mencuat setelah Ria Handayani, warga asal Riau, melaporkan Direktur PT Atlas, Rina Erawati, ke polisi pada pertengahan April lalu. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL), total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Firmansyah Lubis, SH, menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai perantara jemaah yang telah menyetor biaya penuh namun gagal diberangkatkan. “Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujar Firmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana tersebut.

