cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Jakarta Barat, 114 Gram Barang Bukti Disita
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Jakarta Barat, 114 Gram Barang Bukti Disita
Banyumas Raya

Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Jakarta Barat, 114 Gram Barang Bukti Disita

Heri Cahyono
Last updated: 1 Mei 2026 20:24
Heri Cahyono
Published: 1 Mei 2026
Share
Wakapolres Purbalingga bersama Kasatres Narkoba saat menjelaskan penangkapan kurir sabu asal Jakarta Barat, Jumat (1/5/2026). (Foto: Heri Cahyono)
Wakapolres Purbalingga bersama Kasatres Narkoba saat menjelaskan penangkapan kurir sabu asal Jakarta Barat, Jumat (1/5/2026). (Foto: Heri Cahyono)
SHARE

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Seorang pria berinisial YPM (34 tahun), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 114,75 gram di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

​Waka Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah. Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari luar daerah.

​”Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Dari pengakuannya, ia mendapatkan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO),” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/4/2026).

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 114,75 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti penunjang seperti aluminium foil, tisu, kotak kardus, kartu SIM, serta tas dan jaket milik tersangka.

​Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli tertutup yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kalimanah. Kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka berujung pada penyelidikan intensif hingga penangkapan di lokasi kejadian. Kepada penyidik, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

​”Atas perbuatannya, YPM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

​Tersangka kini terancam hukuman maksimal, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga  Kebangkitan Petani Banyumas: Desa Margasana Luncurkan Konsep Agro Eduwisata Tani Kreatif

​Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Menurut Agus, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut, khususnya di wilayah hukum Purbalingga.

 

Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Nenek dan Remaja di Banyumas
Menilik Restorasi Lokomotif Uap Abad ke-19 Eks PG Klampok Banjarnegara di Belanda
Liga 4 Nasional, Persibangga Comeback atas Persemar Martapura di Babak Pertama
Polres Purbalingga Bagikan Sayuran dan Helm ke Pengendara Tertib Lalu Lintas
Prabowo Lirik Genteng Sampah Banyumas untuk Program Perbaikan Rumah Nasional
TAGGED:polres purbalinggapurbalingga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan