Tata kelola internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas tengah menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Banyumas guna mengusut dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh BUMD tersebut.
Surat bernomor 014/KLF/GNPTIPIKOR/JTG/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan investigasi yang mengindikasikan penyimpangan serius dalam pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua DPW GNP Tipikor Jateng, Edo Damaraji, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh bukti-bukti awal yang kuat. “Permohonan RDP ini kami ajukan berkaitan dengan adanya indikasi permainan berupa praktik KKN di Perumdam Tirta Satria Kabupaten Banyumas,” ujar Edo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).
Soroti Rekrutmen “Jalur Titipan”
Salah satu poin krusial yang diungkap GNP Tipikor adalah proses rekrutmen pegawai yang dinilai jauh dari asas transparansi. Alih-alih dibuka secara umum bagi publik, penerimaan karyawan diduga kuat dilakukan melalui jalur internal dengan sistem “titipan” berdasarkan kedekatan dengan pengurus.
Edo menilai praktik nepotisme ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berisiko merusak profesionalitas organisasi. “Hal ini berpotensi menurunkan kualitas SDM serta menutup peluang masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi,” tegasnya.
Dugaan Manipulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain masalah SDM, GNP Tipikor juga membidik sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Koperasi KKK Sakrawarih. Diduga terdapat manipulasi pekerjaan oleh oknum pengurus melalui skema kerja sama koperasi yang memicu ketidakwajaran harga (mark-up).
Edo menyoroti adanya ketidaksesuaian antara anggaran swakelola dengan realitas di lapangan. Ia menjelaskan, skema swakelola seharusnya menggunakan tenaga dari luar, namun dalam praktiknya justru memakai karyawan koperasi.
”Dari proses itu terlihat ada anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga eksternal, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Biaya tidak muncul meski sudah dianggarkan,” ungkap Edo.
Persoalan Dana Representasi dan Konflik Internal
Persoalan lain yang mencuat adalah pengelolaan Dana Representasi (REP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat catatan merah terkait biaya jamuan dan kegiatan dinas pada periode tertentu.
Tak hanya itu, Edo mengungkap adanya konflik kepentingan di internal koperasi, di mana terdapat dugaan oknum yang merugikan koperasi namun tetap dipertahankan guna menekan pihak-pihak yang berseberangan secara kepentingan. Ia mengibaratkan carut-marut ini dengan istilah “jeruk makan jeruk”.
GNP Tipikor kini mendesak DPRD Banyumas untuk segera memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan pimpinan dewan, komisi terkait, Inspektorat, hingga Direksi Perumdam Tirta Satria. Klarifikasi ini dianggap mendesak demi mendorong tata kelola BUMD yang lebih transparan dan akuntabel.
Merespons aduan tersebut, informasi dari internal parlemen menyebutkan bahwa Komisi III DPRD Banyumas akan segera menindaklanjuti permohonan RDP yang telah diterima oleh Ketua DPRD Agus Priyanggodo.

