Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AM (53) dan S (65) kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari komoditas yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan para tersangka cukup terstruktur. Tersangka AM, seorang sopir asal Banjarnegara, ditangkap setelah diketahui rutin memborong Pertalite dari sejumlah SPBU di Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
”Modusnya sederhana tapi rapi. Pertalite yang dibeli dipindahkan ke jerigen dengan pompa, lalu didistribusikan kembali ke wilayah Banjarnegara. Dalam sehari, tersangka bisa mengumpulkan hingga 200 liter,” ujar AKBP Anita dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
AM membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp 12.000. Dari selisih harga tersebut, polisi memperkirakan keuntungan yang dikantongi tersangka mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan sejak September 2025.
Modus Suntik LPG Melon
Selain BBM, polisi juga mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi di wilayah Kaligondang yang melibatkan tersangka S. Pria berusia 65 tahun ini membeli gas “melon” 3 kilogram dalam jumlah banyak, lalu memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa praktik ini memberikan margin keuntungan yang fantastis bagi pelaku. “Dari modal Rp 16.000 per tabung 3 kg, nilainya bisa melonjak hingga Rp 200.000 setelah dipindahkan ke tabung besar. Keuntungan bulanan dari praktik ini ditaksir mencapai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya mobil modifikasi, tujuh jerigen berisi Pertalite, alat pompa, berbagai barcode kendaraan, puluhan tabung gas, alat pemindah isi (suntik), serta segel palsu.
Ancaman Denda Rp 60 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jeratan hukum yang menanti pun tidak main-main.
”Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang bersubsidi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan masyarakat ekonomi lemah.

