Mengaku murid Gus Dur, tapi Rusidi malah melakukan aksi penipuan dan perampasan perhiasan milik ibu-ibu di Sokaraja Kabupaten Banyumas. Atas tindakannya itu, Rusidi akhirnya diringkus dan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Banyumas.
Proses sidang Rusdi sampai pada pembuktian dari jaksa penuntut umum. Sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) di ruang II Pengadilan Negeri Banyumas mulai pukul 09.00 WIB.
Kronologi Kasus Penipuan Mencatut Nama Gus Dur
Ceritanya, Rusdi adalah warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pada 22 Februari 2026, dia yang sopir taksi online mengantarkan penumpang di Bandara Adi Sumarmo Solo. Setelah mengatar, Rusdi pulang ke Sragen, ke rumah anaknya.
Pada 24 Februari 2026, Rusdi memakai baju koko, sarung, peci, sorban, mengendarai mobil menuju ke arah barat. Rusdi ingin mencari mangsa untuk ditipu. Jadi, Rusdi memang sudah niat melakukan penipuan. Hal itu dia lakukan karena dia memiliki utang Rp4 juta dan selalu ditagih.
Saat mengendarai mobil melintas di Salatiga, Magelang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, dia tidak mendapati mangsa. Kemudian pada 25 Februari 2026, Rusidi melihat mangsa yakni perempuan berusia 60 tahun berinisial Pr.
Kala itu, Pr yang memakai perhiasan ada di dekat halte bus Trans Jateng Jalan Raya Jumpo Kulon Sokaraja Banyumas. Rusidi mendekat membuka kaca mobil dan pura-pura bertanya ke Pr terkait arah ke Patikraja. Lalu Pr menjawab. Setelah itu, Rusidi merayu Pr untuk masuk ke mobilnya.
Di situlah Rusidi mengaku sebagai kiai dan murid Gus Dur. Almarhum Gus Dur atau Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Republik Indonesia yang juga seorang ulama. Rusidi menebak bahwa Pr sedang tak enak badan. Pr mengakuinya.
Kemudian Rusidi meminta Pr melepas cincin dan gelang emas. Rusidi mencelupkan cincin dan gelang itu ke air yang sudah dia sediakan. Lalu airnya diminum Pr. Setelah itu, Pr meminta perhiasannya, tapi Rusidi menolak dan mendorong Pr keluar dari mobil. Pr jatuh dan Rusidi melaju dengan mobilnya.
Setelah mendapatkan perhiasan, Rusidi menjual perhiasan di Pasar Kartosuro seharga Rp12,8 juta pada 26 Februari 2026. Rusidi pun berhasil membayar utang. Tapi pada 11 Maret 2026, aparat kepolisian mendatangi Rusidi yang sedang ada di Sragen. Dari situlah Rusidi dibekuk.

